Bappebti Rilis Aturan Baru, Investasi Kripto Lebih Aman?
Ada ketentuan listing dan delisting aset kripto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Regulasi baru terkait perdagangan aset kripto yang dirilis Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berpengaruh besar pada tingkat keamanan transaksi aset tersebut di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda menilai Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto akan meningkatkan keamanan investor aset kripto dan memajukan industrinya secara keseluruhan di Indonesia.
Selain itu, dengan pendekatan positive list, regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis," kata pria yang akrab disapa Manda tersebut dikutip dari keterangan resmi Tokocrypto, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Terbaru! Daftar 383 Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia
Baca Juga: Bappebti Sahkan 383 Aset Kripto yang Diperdagangkan
1. Empat hal yang perlu dicatat investor tentang aturan baru Bappebti
Manda menjabarkan, ada empat hal utama yang perlu diperhatikan investor dan juga pedagang aset kripto, sebagai berikut:
- Larangan kepada exchange untuk melakukan perdagangan kripto yang berada di luar daftar aset kripto legal miliki Bappebti.
- Pedoman teknis baru tentang penilaian aset kripto yang layak dianggap legal di Indonesia.
- Teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali status legalitas minimal setiap satu tahun sekali dan pencabutan aset kripto yang berada di exchange kripto di Indonesia saat ini.
- Sanksi bagi exchange yang melanggar peraturan baru ini dan pihak mana saja yang bisa menjadi tim penilaian status legalitas aset kripto di Indonesia.
Baca Juga: 4 Tips Investasi Aset Kripto, Pemula Wajib Simak!