Bawa Oleh-Oleh Banyak Usai Mudik? Ini Ketentuan Bagasi Kereta
Ada biaya tambahan jika melebihi batas volume
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Arus balik Lebaran 2023 dengan kereta api (KA) sudah dimulai. Bagi pemudik yang ingin membawa buah tangan atau oleh-oleh yang banyak ke Ibu Kota, sebaiknya mengetahui ketentuan bagasi KA.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan volume maksimal barang bawaan adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Baca Juga: Dear Pemudik, Hindari Pulang di Puncak Arus Balik 24 dan 25 April
Baca Juga: Jokowi Imbau Pemudik Dapat Cuti Tambahan, Hindari Puncak Arus Balik
1. Ada biaya tambahan mulai Rp2 ribu per kg jika barang bawaan melebihi batas volume
Apabila barang bawaan melebihi berat dan/atau ukuran di atas, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp10 ribu per kg, kelas bisnis Rp6 ribu per kg dan kelas ekonomi Rp2 ribu per kg.
Baca Juga: One Way Arus Balik Mudik Arah Jakarta Diperpanjang hingga Selasa