TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawa Oleh-Oleh Banyak Usai Mudik? Ini Ketentuan Bagasi Kereta

Ada biaya tambahan jika melebihi batas volume

Seorang penumpang kereta api saat membawa kopernya menuju ke gerbong kereta di Stasiun Tawang Semarang. (IDN Times/Dok Humas KAI Daop 4 Semarang)

Jakarta, IDN Times - Arus balik Lebaran 2023 dengan kereta api (KA) sudah dimulai. Bagi pemudik yang ingin membawa buah tangan atau oleh-oleh yang banyak ke Ibu Kota, sebaiknya mengetahui ketentuan bagasi KA.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan volume maksimal barang bawaan adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Baca Juga: Dear Pemudik, Hindari Pulang di Puncak Arus Balik 24 dan 25 April

Baca Juga: Jokowi Imbau Pemudik Dapat Cuti Tambahan, Hindari Puncak Arus Balik

1. Ada biaya tambahan mulai Rp2 ribu per kg jika barang bawaan melebihi batas volume

ilustrasi penumpang kereta api (dok. PT KAI)

Apabila barang bawaan melebihi berat dan/atau ukuran di atas, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp10 ribu per kg, kelas bisnis Rp6 ribu per kg dan kelas ekonomi Rp2 ribu per kg.

Baca Juga: One Way Arus Balik Mudik Arah Jakarta Diperpanjang hingga Selasa

2. Barang-barang yang dilarang di bagasi kereta api

ilustrasi penumpang kereta api (dok. PT KAI)

Selain itu, pelanggan KA tidak boleh membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api, di antaranya:

  1. Barang-barang yang mudah terbakar
  2. Senjata api/senjata tajam
  3. Narkotika
  4. obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya
  5. Benda/barang yang berbau menyengat
  6. Hewan peliharaan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya