Belum Vaksinasi? Ke Mal Wajib Tes Antigen atau PCR
Syarat tes antigen atau PCR hanya untuk golongan tertentu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat yang belum bisa vaksinasi COVID-19 karena alasan medis atau penyintas COVID-19 wajib membawa hasil negatif rapid test antigen atau PCR apabila ingin mengunjungi mal.
Syarat itu berlaku pada 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya yang sedang dilakukan uji coba pembukaan oleh pemerintah mulai tanggal 10-16 Agustus.
Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: [BREAKING] Mal Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19
1. Rincian syarat antigen dan PCR buat nge-mal
Lebih rinci, masyarajat dengan alasan medis atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimum 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maksimum 2x24 jam) beserta KTP. Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
“Kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: Mal Sudah Boleh Buka, Pengusaha Ngaku Beban Keuangan Masih Berat
Baca Juga: Hari Pertama Mal Buka, Pengunjung yang Datang Hanya 20 Persen