[BREAKING] Mal Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19

Mal dibuka dengan kapasitas 25 persen dengan prokes ketat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan melakukan pembukaan mal secara bertahap di sejumlah kota di masa perpanjangan PPKM level 4. Terkait pembukaan mal, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan hanya pengunjung yang sudah divaksinasi COVID-19 yang boleh masuk.

"Hanya mereka yang sudah di vaksinasi, saya ulangi hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," tegas Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Selain itu, Koordinator PPKM Jawa-Bali ini juga menegaskan, masyarakat kelompok usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.

"Anak umur dibawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut.

Kebijakan ini rencananya akan diujicobakan dulu di beberapa kota sebelum diterapkan secara permanen secara nasional.

"Pemerintah akan lakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di level 4 dengan implementasi protokol kesehatan. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Mal Dibuka, Usia di Bawah 12 dan di Atas 70 Tahun Dilarang Masuk

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya