Boeing Bayar Kompensasi Kecelakaan 737 MAX Rp3,4 Triliun
Kasus pertama kecelakaan Boeing 737 MAX adalah Lion Air
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Boeing membayar kompensasi di luar pengadilan sebesar 237,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp3,4 triliun (kurs Rp14.319) sebagai penyelesaian kasus kecelakaan pesawat 737 MAX.
Dilansir Bangkok Post, Minggu (7/11/2021), pembayaran kompensasi itu merupakan keputusan para pemegang saham perusahaan. Pembayaran kompensasi itu rencananya dilakukan melalui perusahaan asuransi, bukan dewan direksi atau eksekutif perusahaan. Namun, rencana tersebut masih divalidasi oleh hakim pengadilan.
Baca Juga: Jangan Lakukan 10 Hal Ini saat Kamu Naik Pesawat, Bisa Bahaya!
1. Kasus 737 MAX renggut nyawa 346 orang
Kompensasi tersebut dibayarkan sebagai penyelesaian kasus kecelakaan pesawat yang menewaskan total 346 orang.
Kasus pertama kecelakaan Boeing 737 MAX ialah kasus jatuhnya pesawat Lion Air pada Oktober 2018 yang menewaskan 189 orang. Kemudian, kasus kedua adalah jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines pada Maret 2019 yang menewaskan 157 orang.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Tak Lagi Wajib Pakai PCR