TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BP Batam Naikkan Tarif Bongkar Muat Peti Kemas

Tarif bongkar muat tak pernah naik selama 11 tahun terakhir

Terminal Umum Batu Ampar di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau. (dok. BP Batam)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengusahaan (BP) Batam menaikkan tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mulai 15 Juli 2023.

Kenaikan tarif itu dilakukan untuk meningkatkan layanan bongkar muat peti kemas, sekaligus operasional Terminal Umum Batu Ampar di pelabuhan tersebut.

Baca Juga: Perdagangan Orang Kedok Penyaluran Kerja, Korban Dijanjikan ke Batam

Baca Juga: Ekspor Babi Batam ke Singapura Turun Lebih dari Separuh

1. Selama 11 tahun tarif bongkar muat tak naik

Terminal peti kemas di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau. (dok. BP Batam)

Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batam tak pernah naik sejak 2012.

Menurut Dendi, kenaikan tarif itu sudah didiskusikan dengan pelaku usaha dan asosiasi terkait.

"Selama 11 tahun masih belum berubah. Kita sudah berdiskusi dengan pelaku usaha serta asosiasi. Dari diskusi itu tercapai kata sepakat bahwa penyesuaian ini harus dilakukan. Hal ini juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Dendi dikutip dari ANTARA, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Kementan: Singapura Mau Buka Lagi Impor Daging Babi dari Batam  

2. Rincian tarif bongkar muat Pelabuhan Batam setelah kenaikan

Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau. (dok. BP Batam)

Adapun tarif paket bongkar muat peti kemas 20 feet Isi dengan status full container load (FCL) sejak 2012 sampai 2023 adalah sebesar Rp384.300 per boks. Setelah naik per 15 Juli mendatang, tarif container handling charge (CHC) peti kemas 20 feet isi akan menjadi Rp603.000 per boks.

"Semua (Asosiasi dan pelaku usaha) sepakat memang harus ada koreksi, dari Rp384 ribu menjadi Rp603 ribu per boks untuk kontainer 20 feet isi, dan juga merubah proses bisnis serta mengajak para pelaku usaha untuk mengawasi Service Level Agreement (SLA) ini. Perbaikan infrastruktur sudah dilakukan sehingga butuh penyesuaian tarif. BUP punya kewajiban untuk memaparkan kebutuhan penyesuaian tarif kepada pelaku usaha," kata Dendi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya