BPKH Jawab Kritik Rizal Ramli soal Dana Tunai Haji Tersisa Rp18 Miliar
BPKH pastikan dana haji dikelola dengan aman.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjawab kritik Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman periode 2015-2016 Rizal Ramli terkait dana haji yang tersedia dalam bentuk tunai hanya tersisa Rp18 miliar.
Sebelumnya, Rizal mempertanyakan sisa dana haji yang dikelola BPKH, dengan total hampir Rp120 triliun. Pasalnya, menurut Rizal Indonesia harus menyiapkan dana Rp15 triliun dalam bentuk tunai setiap tahunnya untuk memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci.
"Sekarang kebutuhan haji, kalau normal kita kirim itu 220 ribu orang setahun, dikali Rp70 juta, itu sekitar Rp15 triliun. Kalau kita mau kirim haji, 3 bulan sebelumnya kita sudah bayar, DP atau lengkap. Kayak ini bulan haji ka Juli, harusnya 2 bulan lalu, sebelum Lebaran kita sudah bereskan bayar buat transportasi, hotel, makanan," jelas Rizal dalam tayangan video di kanal Youtube Karni Ilyas Club.
Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Dana Tunai Haji Sisa Rp18 M, Sisanya ke Mana?
Baca Juga: Melacak Nasib Dana Haji setelah 2 Tahun Jemaah Batal ke Tanah Suci
1. Kas Rp18 miliar tak mencerminkan keseluruhan kas BPKH
Anggota Badan Pelaksana BPKH bidang Investasi Beny Witjaksono menerangkan, Rp18 miliar merupakan posisi arus kas masuk dan keluar BPKH per 31 Desember 2020, atau tepatnya Rp17,94 miliar.
Namun, Beny menegaskan arus kas masuk dan keluar itu tidak mencerminkan posisi kas setara kas keseluruhan yang dikelola BPKH.
"Perhatikan laporan arus kas, posisi paling bawah kas dan setara kas pada posisi akhir Desember 2020 surplus Rp17,948 triliun. Maknanya adalah arus kas masuk dan keluar BPKH memiliki surplus sebesar Rp17,948 miliar. Sengaja kita limitasi agar produktif, ini bukan mencerminkan posisi kas dan setara kas secara keseluruhan yang kita miliki," kata Beny kepada IDN Times, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: DPR Pastikan Dana Haji Tak Dipakai untuk Proyek Infrastruktur