14 BUMN Pasien PPA Direstrukturisasi, Bakal Selamat?
PPA sebut sejumlah BUMN tunjukkan perbaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) saat ini sedang menangani 14 BUMN dari berbagai sektor dalam rangka perbaikan kinerja perusahaan.
Adapun titip kelola itu merupakan keputusan dari Kementerian BUMN, berdasarkan amanat Surat Kuasa Khusus pada akhir 2020 lalu.
Sejak saat itu, PPA melakukan kajian menyeluruh mulai dari sumber daya manusia (SDM) dan organisasi, operasional, keuangan, hukum, serta kebijakan, dengan tujuan untuk mendapatkan dan memperkuat model bisnis yang berkelanjutan (sustainable business model) pada 14 BUMN ‘pasien’ PPA.
Baca Juga: PPA Masih Rawat 15 BUMN Bermasalah, Bakal Dipangkas?
1. Daftar BUMN yang masih menjadi pasien PPA
Sebelumnya, PPA sendiri mendapat penugasan untuk mengurus perbaikan kinerja 21 BUMN. Namun, 7 BUMN di antaranya terpaksa ditutup karena sudah tidak memiliki nilai ekonomis dan sudah tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai tujuan pendirian BUMN.
Adapun 14 perusahaan yang sedang menjadi ‘pasien’ PPA atau titip kelola ialah sebagai berikut:
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT Barata Indonesia (Persero)
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Djakarta Lloyd (Persero) atau DL
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) atau DKB
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) atau DKS
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero) atau IKI
- PT Indah Karya (Persero)
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau INTI
- PT Semen Kupang (Persero)
- PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
- Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
- PT Primissima (Persero)
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) atau VTP.
Lebih lanjut, 7 BUMN yang sudah ditutup per akhir 2023 lalu ialah sebagai berikut:
- PT Iglas
- PT Industri Sandang Nusantara
- PT Istaka Karya
- PT Kertas Kraft Aceh
- PT Kertas Leces
- PT Merpati Nusantara Airlines
- PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN).