TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Kecelakaan KM 58 Terulang, Ingat Batas Kecepatan di Contraflow

Batas maksimal 60 kilometer (km) per jam

Kepala Posko Harian Angkutan Lebaran Terpadu 2024 Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Muhammad Masyhud. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya Sih...

  • Kementerian Perhubungan memantau penyelidikan kecelakaan maut di ruas KM 58 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
  • Mobil Daihatsu Gran Max yang berada di jalur contraflow diduga melaju lebih dari 100 km/jam tanpa jejak rem mobil.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau perkembangan dari penyelidikan kecelakaan maut di ruas KM 58 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Dari keterangan terakhir Korlantas Polri, mobil Daihatsu Gran Max yang berada di jalur contraflow dan terlibat kecelakaan maut itu diduga melaju dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer (km) per jam.

Kepolisian juga tidak menemukan jejak rem mobil dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kepala Posko Harian Angkutan Lebaran Terpadu 2024 Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Muhammad Masyhud mengingatkan bahwa batas maksimal kecepatan bagi kendaraan yang menggunakan contraflow ialah 60 km/jam, atau batas minimum di jalur biasa di Jalan Tol.

“Ya, tentu itu berarti melanggar batas kecepatan untuk contraflow. Contraflow menggunakan minimum kecepatan di jalan tol (60 km/jam),” ucap Masyhud kepada awak media di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: Kapolri: Contraflow Masih Dibutuhkan di Jalan Tol Trans Jawa

1. Tak bisa berhenti saat berada di jalur contraflow

Salah satu minibus yang terlibat kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc)

Adapun kecelakaan itu terjadi di jalur contraflow, di mana minibus Daihatsu Gran Max dari arah Cikampek menuju Jakarta hendak menepi ke bahu jalan sebelah kanan.

Namun, ada bus yang melaju dari arah Cikampek tak bisa menghindar, sehingga menabrak Gran Max. Tabrakan itu juga menyeret mobil Daihatsu Terios yang juga terbakar, sehingga menelan 12 korban jiwa.

Masyhud mengatakan, bagi kendaraan yang menggunakan jalur contraflow tidak bisa berhenti. Kendaraan hanya bisa berhenti saat sudah kembali ke jalur normal alias tidak di jalur contraflow lagi.

“Kalau di contraflow itu kan gak bisa lagi dia, gak bisa minggir. Jadi dari awal sampai akhir posisinya harus di situ, dan gak bisa menyalip,” ucap Masyhud.

“Gak bisa, kalau contraflow tidak ada opsi untuk berhenti, harus jalan terus. Dan kecepatannya juga memang kalau contraflow kan pakai minimum kecepatan di jalan tol ya 60 kilometer (km) per jam,” sambungnya.

Baca Juga: Ada Kecelakan di Tol Japek, Menhub: Contraflow Tetap Kita Lanjutkan

2. Pengemudi yang pakai jalur contra flow harus dalam kondisi prima

Menko PMK Muhadjir Effendy cek lokasi kecelakaan ruas Tol Cikampek KM 58. (dok. Kemenko PMK)

Masyhud memastikan, traffic cone yang digunakan untuk membatasi jalur contraflow sudah cukup terlihat bagi kendaraan yang melintas.

“Sebenarnya itu sudah cukup. Kan juga warnanya cerah ya. Artinya, kalau kita dalam kondisi normal, itu bisa terlihat. Ya memang yang menghalangi barangkali kalau kita ngantuk, tiba-tiba ya itu bisa,” ucap dia.

Dia pun mengingatkan, pengemudi di jalur contraflow harus memiliki kondisi prima.

“Kalau contraflow kan memang harus pertama kendaraan harus sehat, kemudian pengemudi harus fit,” ujar Masyhud.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya