Desak TikTok Pisahkan Fitur Shop, Anggota DPR Singgung Nasib UMKM
Serbuan produk impor disebut ancam UMKM lokal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK dari fraksi PKS menegaskan TikTok Shop harus menaati Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023. Amin mengatakan dalam aturan tersebut, platform media sosial harus terpisah dengan platform e-commerce yang melayani transaksi jual-beli.
Namun, saat ini TikTok masih menyatukan fitur shop-nya di platform media sosial video pendek itu.
"Hal itu terlihat dari adanya ketidakpatuhan terhadap Regulasi di mana TikTok Shop diduga tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang interkoneksi antara platform media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi," kata Amin, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Pengusaha Ngeluh, Sebut TikTok Shop Bisa Gerus UMKM Lokal
1. Anggota DPR singgung banjir produk impor
TikTok sendiri menyatakan masih melakukan migrasi layanan transaksinya ke Tokopedia secara backend. Sebagai platform asal China, Amin melihat adanya ancaman melubernya produk impor dalam platform tersebut.
"Pemerintah wajib melindungi UMKM dari serbuan produk impor, khususnya dari China, yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM lokal. Saya juga mendesak agar TikTok memenuhi komitmennya untuk tidak hanya memprioritaskan produk UMKM China, sehingga UMKM Indonesia tidak terpinggirkan," ujar Amin.