Didenda KPPU Rp 1 Miliar, Bos Garuda Indonesia Buka Suara
Garuda terlibat kasus pemilihan mitra penjualan tiket umrah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra merespons denda yang dikenakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp1 miliar terkait dugaan praktik diskriminasi atas pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.
"Menanggapi hasil putusan persidangan KPPU terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999 pada Kamis (8/7), dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini," kata Irfan dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, (12/7/2021).
Selain itu, pihaknya juga akan mempelajari hasil putusan persidangan tersebut untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh.
Baca Juga: Garuda Indonesia Dikenai Denda Rp1 Miliar Gara-gara Monopoli
1. Garuda telah perbaiki skema bisnis penjualan tiket umrah
Irfan mengatakan putusan KPPU ditujukan kepada dugaan praktik diskriminasi terhadap mitra penjualan tiket umrah pada 2019 lalu. Menurutnya, setelah itu Garuda telah memperbaiki skema bisnis penjualan tiket umrah.
"Garuda Indonesia juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu, dimana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah," ujar Irfan.
Baca Juga: Ribuan Pegawai Garuda Indonesia Disebut Setuju untuk Pensiun Dini
Baca Juga: Garuda Indonesia Pertimbangkan PKPU Meski Ada Risiko Pailit