TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR-Bos Antam Debat Panas soal Kerusakan Lingkungan di Blok Mandiodo

Pertambangan nikel ilegal di Blok Mandiodo rusak lingkungan

Direktur Utama PT Aneka Tambang (ANTAM), Nico Kanter. (dok. YouTube Komisi IV DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah anggota Komisi IV DPR RI berdebat dengan Direktur Utama PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, Nicolas Kanter. Komisi IV DPR RI mendesak Antam menjelaskan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari fraksi Nasdem, Rusdi Masse Mappasessu, mengaku menerima laporan bahwa perusahaan yang dipekerjakan Antam sebagai pihak ketiga terlibat penambangan ilegal di Blok Mandiodo.

Antam sendiri diketahui hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok tersebut, namun belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Ada orang Bapak ada beberapa kegiatan di situ yang terlaksana, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan. Dan kami lihat dan terima laporan di lapangan, ya memang Antam yang mempekerjakan perusahaan-perusahaan ini untuk tetap berjalan tanpa memperhatikan kerusakan lingkungan," kata Rusdi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Antam Raup Laba Bersih Rp1,53 Triliun pada Semester-I 2022

1. Terjadi kerusakan lingkungan di Blok Mandiodo

Kondisi kerusakan lingkungan di Blok Mandiodo dari peta geografis. (dok. YouTube Komisi IV DPR RI)

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi Golkar, Alien Mus membeberkan fakta terjadinya kerusakan lingkungan di Blok tersebut. Kini, wilayah tersebut tak layak tinggal, dan perairannya sudah tercemar sangat parah.

"Itu perumahan saja di daerah saja sungguh sangat disayangkan, tidak layak hidup di sana. Air pun sama. Ada 11 perusahaan yang di bawah Antam. Ini yang Bapak lihat sekarang, kita semua Komisi IV lihat sekarang, coba lihat dari peta geografis saja sudah begitu. Di sana lebih parah lagi, rusak, hancur berantakan di sana," kata Alien.

2. Antam bantah lakukan pertambangan di Blok Mandiodo

Kondisi kerusakan lingkungan di Blok Mandiodo dari peta geografis. (dok. YouTube Komisi IV DPR RI)

Merespons hal tersebut, Direktur Utama PT ANTAM, Nikolas D Kanter alias Nico Kanter menegaskan, aktivitas pertambangan nikel di Blok Mandiodo bukan dilakukan oleh Antam ataupun pihak ketiganya.

Dia mengatakan, Blok tersebut tengah terlibat sengketa, karena di atas IUP yang dimiliki Antam, ada juga 11 perusahaan lain yang diberikan IUP oleh pemerintah kabupaten setempat. Nico mengatakan pemkab setempat memberikan IUP kepada 11 perusahaan, dengan membatalkan IUP yang sudah diberikan ke Antam sebelumnya.

Namun, setelah melalui proses hukum, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Antam sebagai pemilik IUP di Blok tersebut. Sayangnya, meski sudah dimenangkan, kegiatan pertambangan ilegal tak kunjung berhenti di Blok tersebut.

"Jadi langkah hukum yang kami lakukan tidak menghentikan kegiatan penambangan yang ada di sana," ucap Nico.

Merespons Nico, Rusdi mengatakan ada laporan pekerja Antam yang mengerjakan kegiatan pertambangan nikel di Blok tersebut. Bahkan dia menyebut-nyebut nama General Manager di kawasan tersebut, yakni Hendra.

"Hendra namanya, GM-nya katanya," kata Rusdi.

Nico pun membenarkan bahwa Hendra adalah GM di kawasan Konawe Utara. Namun, Nico mengatakan jika terbukti pihak Antam mengetahui dan mengizinkan kegiatan penambangan nikel di Blok Mandiodo, maka dia akan memecatnya.

"Kalau Hendra betul, dia adalah GM dari Konawe Utara. Tapi saya akan minta dia juga, bukannya saya mengancam. Tapi kalau dengan sepengetahuan dia bahwa Antam punya karyawan atau third party yang melakukan kegiatan di Mandiodo, I will fire him, saya akan pecat dia," tutur Nico.

"Karena kan kita itu tata kelola, walaupun orang bilang Antam banyak yang harus diperbaiki, saya akui itu. Tapi untuk dia berani memberikan authority untuk melakukan penambangan di wilayah hutan yang kita belum mendapatkan IPPKH, dia akan dipecat, saya pecat dia kak, kalau betul dia bertanggung jawab kegiatan ini under dia punya izin," sambung dia.

Baca Juga: Antam Alihkan Sebagian Tambang Nikel di Haltim ke Anak Usaha 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya