TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Cecar Menteri KKP soal Ekspor Pasir Laut 

Komisi IV DPR khawatir akan kerusakan lingkungan

Rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Sakti Wahyu Trenggono, Senin (12/6/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IV DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah yang membuka lagi keran ekspor pasir laut. Beberapa anggota menyampaikan kritik atas kebijakan tersebut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono.

Anggota Komisi IV DPR RI, Ema Umiyyatul Chusnah dari fraksi PPP mengatakan, regulasi soal pengelolaan hasil sedimentasi laut, termasuk ekspor pasir laut bisa memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Menurutnya, perlu kajian lebih dalam sebelum pemerintah memutuskan regulasi tersebut.

"Kajian diperlukan agar pemanfaatan itu tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Misalnya terjadinya abrasi. Itu akan menjawab kekhawatiran publik akan terjadinya kerusakan ekosistem dari aktivitas pemanfaatan sedimentasi di laut," ucap Ema dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Waspada, Ekspor Pasir Laut Bisa Rugikan Ekonomi Indonesia

Baca Juga: BKF: Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Kecil 

1. DPR wanti-wanti KKP soal kerusakan pesisir

Ilustrasi pantai. (ANTARA FOT/Basri Marzuki)

Kepada Trenggono, Ema mengingatkan agar pemanfaatan pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 itu tak digunakan untuk memuluskan ekspor pasir laut yang bisa merusak pesisir.

"Jangan sampai pemanfaatan hasil sedimentasi pasir ini hanya menjadi kedok untuk mengeruk dan mengekspor pasir laut dan merusak lingkungan di pesisir," ucap Ema.

Baca Juga: Profil Sakti Wahyu Trenggono, dari Raja BTS Jadi Menteri KKP

2. Singgung nasib nelayan

Ilustrasi nelayan melaut. (Dok. KNTI)

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI, Azikin Solthan dari fraksi Gerindra mengatakan, PP 26 tahun 2023 tersebut membuat masyarakat pesisir dan nelayan cemas. Menurutnya, penduduk di kawasan pesisir mengkhawatirkan PP tersebut melegalkan penambangan pasir laut di Indonesia, dan pada akhirnya merusak ekosistem biota laut.

"Para nelayan, masyarakat pesisir, dan pemerhati lingkungan hidup sangat resah dan khawatir sebab kebijakan tersebut disinyalir akan melegalkan tambang pasir laut di seluruh Indonesia. Dalam jangka panjang, hal ini akan berdampak serius pada krisis ekologi di seluruh wilayah pesisir dan laut. Juga kerusakan ekosistem biota laut yang berdampak pada hasil tangkapan nelayan," ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya