TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duh, Project S TikTok Shop Bisa Jadi Ancaman bagi UMKM RI!

Project S TikTok Shop diduga untuk bikin tiruan di China

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (dok. Kemenkop UKM)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan Project S TikTok Shop bisa menjadi ancaman bagi UMKM Indonesia. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China. Kecurigaan itu pertama kali mencuat di Inggris.

Jika hal itu menjadi kenyataan, maka keberlangsungan produk UMKM lokal bisa tergerus dengan produk impor. Untuk mencegahnya, Kemenkop UKM meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya," kata Teten dikutip dari keterangan resmi, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Cara Mengaktifkan TikTok Shop, Ini Syarat dan Ketentuannya

Baca Juga: 5 Kesalahan dalam Menggunakan TikTok Shop untuk Berbisnis, Catat!

1. Kemendag perlu segera revisi Permendag tentang perdagangan online

ilustrasi live tiktokshop (instagram.com/daynagirlworld1)

Teten mengatakan Permendar Nomor 50/2020 itu harus segera direvisi. Sebab, menurut Teten kondisi UMKM saat ini sangat genting, sehingga perlu dilindungi.

"Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," kata Teten.

Baca Juga: Perbedaan Barang Bebas dan Barang Ekonomi, Ini Contohnya

2. Kemenkop UKM mau harga produk impor tak memukul produksi UMKM lokal

Ilustrasi pelaku UMKM (IDN Times)

Dengan revisi yang diajukan tersebut, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.

Pasalnya, dengan revisi ini harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM. Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Nantinya diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia

Selain itu, kebijakan tersebut bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air. Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri. Sehingga, Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut.

"Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," ujar Teten.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya