TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ekspor Dilarang, Pengusaha Kapal Tak Boleh Layani Pengapalan Batu Bara

Ekspor batu bara dilarang sampai 31 Januari 2022

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang ekspor batu bara selama satu bulan ke depan. Seiringan dengan itu, Kementerian Perhubungan melarang para direktur utama perusahaan nasional keagenan kapal melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor.

Adapun larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut tertuang dalam Surat Nomor UM.006/25/20/DA-2021.

"Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Arif Toha, dalam keterangan resminya, Minggu (2/12/2021).

Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022

1. Larangan pengapalan batu bara berlaku sampai 31 Januari 2022

Ilustrasi Tambang Batubara (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun, larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut berlaku sampai 31 Januari 2022. Larangan itu diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri.

"Dengan ini diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022," ujar Arif.

Baca Juga: KADIN Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Ekspor Batu Bara

2. Kemenhub tak akan terbitkan Surat Persetujuan Berlayar

Ilustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari

Selain itu, Kemenhub juga memerintahkan pada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama; Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam; para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian ESDM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menjelaskan PT PLN telah menginformasikan adanya Krisis Pasokan Batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP), sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

"SPB sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya," tutur Mugen.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya