Ekspor Dilarang, Pengusaha Kapal Tak Boleh Layani Pengapalan Batu Bara
Ekspor batu bara dilarang sampai 31 Januari 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang ekspor batu bara selama satu bulan ke depan. Seiringan dengan itu, Kementerian Perhubungan melarang para direktur utama perusahaan nasional keagenan kapal melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor.
Adapun larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut tertuang dalam Surat Nomor UM.006/25/20/DA-2021.
"Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Arif Toha, dalam keterangan resminya, Minggu (2/12/2021).
Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022
1. Larangan pengapalan batu bara berlaku sampai 31 Januari 2022
Adapun, larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut berlaku sampai 31 Januari 2022. Larangan itu diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri.
"Dengan ini diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022," ujar Arif.
Baca Juga: KADIN Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Ekspor Batu Bara