Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022

Perusahaan batu bara dalam negeri dilarang melakukan ekspor

Jakarta, IDN Times - Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengumumkan bahwa seluruh perusahaan batu bara dilarang melakukan ekspor. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Pelarangan tersebut diberlakukan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara yang tengah saat ini kritis dan ketersediaannya yang rendah.

"Persediaan batu bara pada PLTU grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," bunyi surat tersebut seperti dikutip IDN Times, Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: Menlu AS: COP26 Langkah Maju Meski Energi dari Batu Bara Masih Dipakai

1. Perusahaan batu bara dalam negeri wajib memasok seluruh produksinya untuk kebutuhan dalam negeri

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022Ilustrasi area penambangan batu bara (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Selain dilarang ekspor, dalam surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin ini juga mewajibkan seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara untuk memasok seluruh produksi batu baranya.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).

Baca Juga: Mantap! Bahlil Tak Pedulikan Larangan Eropa soal Ekspor Nikel RI

2. Larangan ekspor batu bara akan dievaluasi

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022Ilustrasi Ekspor (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam surat tersebut, apabila sudah terdapat batu bara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, agar segera dikirimkan ke PLTU milik grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN.

Selain itu, pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri juga akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk PLTU grup PLN dan IPP.

3. Pemenuhan DMO untuk ketenagalistrikan capai 93,2 juta ton per Oktober 2021

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022Ilustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari

Sebagai informasi, pemenuhan DMO untuk ketenagalistrikan hingga Oktober 2021 mencapai 93,2 juta ton. Jumlah itu meliputi kebutuhan untuk PLTU milik PLN dan IPP. Berdasarkan data Kementerian ESDM, sampai dengan Oktober 2021 tercatat ada 85 perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO.

Sementara itu, masih ada 19 perusahaan yang komitmen DMO nya mencapai 20 persen-25 persen. Selanjutnya, ada 19 perusahaan dengan komitmen DMO dalam kisaran 15-20 persen dan sebanyak 489 perusahaan masih komitmen DMO di bawah 15 persen.

Baca Juga: World Bank Desak Indonesia Kurangi Penggunaan Batu Bara

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya