TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Erick Thohir Tak Larang Mantan Komisaris BUMN Ikut Kampanye 

Erick disebut belum keluarkan surat pemberhentian Ahok

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan tak melarang komisaris BUMN yang sudah mengundurkan diri untuk ikut kampanye.

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN.

"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," ujar Tedi, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga: Ahok Belum Bisa Kampanye untuk Ganjar, Ungkap Alasannya

1. Kementerian BUMN apresiasi komisaris yang pilih mengundurkan diri untuk kampanye

Kantor pusat PT Pertamina (Persero). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris perusahaan pelat merah yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi.

"Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN," ucap Tedi.

Baca Juga: Diisukan sebagai Kuda Putih Jokowi, Ahok: Gue Memang Shio Kuda

2. Aturan larangan kampanye demi pisahkan kepentingan politik dengan perusahaan

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Larangan komisaris BUMN untuk mengikuti kampanye bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Ini dilakukan demi menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.

"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri sesuai tanggal efektif di surat yang diajukan dari yang bersangkutan," tutur Tedi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya