TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta-Fakta Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar Disita Satgas BLBI

Tommy terungkap sewakan tanah yang dijaminkan ke negara

Putra bungsu Soeharto, Hutomo Mandala Putra aka Tommy Soeharto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) disita oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Jumat, (5/11/2021) kemarin. Berikut fakta-faktanya.

Aset yang disita berupa tanah seluas 124,88 hektare (ha). Aset tersebut disita sebagai bagian dari penagihan utang atas dana BLBI yang diperoleh PT TPN melalui Bank Bumi Daya yang kini menjadi Bank Mandiri.

Baca Juga: Mengenal Skandal Dana BLBI, Dikemplang hingga Ratusan Triliun

1. Tanah yang disita senilai Rp600 miliar

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam informasi agenda penyitaan aset tersebut, dituliskan bahwa aset tanah seluas 124,88 ha itu nilainya sekitar Rp600 miliar. Tanah tersebut terbagi atas 4 bidang yang letaknya tersebar di 4 desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berikut rinciannya:

  1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
  2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
  3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
  4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Aset tersebut disita oleh Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan pemasangan plang.

Sebelumnya, penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan.

Baca Juga: Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): Pengertian dan Peraturannya 

2. Tommy sewakan tanah yang jadi hak negara

Hutomo Mandala Putra (Tommy) Soeharto (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD mengungkapkan selama ini Tommy masih menyewakan aset tanah tersebut. Padahal, aset tanah seluas 124 hektare (ha) itu sebenarnya sudah dijaminkan oleh Tommy sebagai bagian dari proses pelunasan utangnya atas dana BLBI, sehingga merupakan aset negara.

"Ternyata itu masih disewakan, dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara, dan kita punya dokumen utk itu," kata Mahfud dalam pernyataannya yang diterima IDN Times, Jumat (5/11/2021).

Dia pun menegaskan aset yang telah dijaminkan ke negara sebagai bagian dari proses pelunasan utang para debitur atau obligor atas dana BLBI tak boleh disewakan, dijual, ataupu dialihkan ke pihak lain.

"Kalau (utang dana BLBI) belum (lunas) dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh," ujar Mahfud.

3. TPN masih utang Rp2,61 triliun

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Satgas BLBI mencatat, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp2.612.287.348.912,95 atau Rp2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.

Nominal utang PT TPN tersebut mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

Baca Juga: Terungkap! Tommy Soeharto Sewakan Aset Tanah yang Jadi Hak Negara

4. Aset Tommy akan dilelang

Tommy Soeharto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah dilakukan penyitaan, aset tanah milik anak dari Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto itu akan diproses menggunakan mekanisme PUPN, yakni dijual secara terbuka atau dilelang.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengtakan Satgas akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya