Fakta-Fakta Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar Disita Satgas BLBI
Tommy terungkap sewakan tanah yang dijaminkan ke negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) disita oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Jumat, (5/11/2021) kemarin. Berikut fakta-faktanya.
Aset yang disita berupa tanah seluas 124,88 hektare (ha). Aset tersebut disita sebagai bagian dari penagihan utang atas dana BLBI yang diperoleh PT TPN melalui Bank Bumi Daya yang kini menjadi Bank Mandiri.
Baca Juga: Mengenal Skandal Dana BLBI, Dikemplang hingga Ratusan Triliun
1. Tanah yang disita senilai Rp600 miliar
Dalam informasi agenda penyitaan aset tersebut, dituliskan bahwa aset tanah seluas 124,88 ha itu nilainya sekitar Rp600 miliar. Tanah tersebut terbagi atas 4 bidang yang letaknya tersebar di 4 desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berikut rinciannya:
- Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Aset tersebut disita oleh Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan pemasangan plang.
Sebelumnya, penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan.
Baca Juga: Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): Pengertian dan Peraturannya
Editor’s picks
Baca Juga: Terungkap! Tommy Soeharto Sewakan Aset Tanah yang Jadi Hak Negara