Freeport Harus Bangun Smelter di Papua buat Perpanjang Izin Tambang
Masa berlaku IUPK Freeport habis pada 2041
Intinya Sih...
- Masa berlaku IUPK Freeport habis pada 2041
- PT Freeport Indonesia harus bangun smelter di Papua untuk perpanjangan IUPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menegaskan PT Freeport Indonesia (PTFI) harus membangun fasilitas pemurnian dan pemrosesan mineral mentah (smelter) di Papua untuk memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Permintaan itu merupakan syarat pertama bagi PTFI agar bisa mendapatkan perpanjangan IUPK pada 2041 mendatang.
“Kita minta bantu bangun smelter di Papua. Selama ini kan Freeport membangun smelter di luar Papua, padahal tambangnya di Papua. Kita kan pengin untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi di Papua,” kata Bahlil di rumah dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024).
Baca Juga: Pesta Politik Usai, Bahlil Fokus Kejar Target Investasi Rp1.650 T