Garuda Indonesia Minta Pengakuan Homologasi dari Pengadilan AS
Garuda Indonesia ajukan prosedur pailit Bab 15 ke AS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam misi melanjutkan restrukturisasi perusahaan, Garuda Indonesia mengajukan prosedur pailit Bab 15 Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat (AS) ke pengadilan Negeri Paman Sam tersebut.
Langkah tersebut merupakan kelajutan dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana perusahaan memenangkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca Juga: Garuda Indonesia Diramal Mulai Cetak Laba Tahun Ini
Baca Juga: Sah! Pemerintah Suntik PMN Rp7,5 Triliun ke Garuda Indonesia
1. Prosedur pailit Bab 15 diajukan tak berarti Garuda Indonesia pailit
Adapun pengajuan prosedur pailit Bab 15 itu bertujuan untuk memperkuat putusan hukum bahwa 95 persen kreditur Garuda Indonesia menyetujui proposal perdamaian atau homologasi.
“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dikutip dari keterangan resmi, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Erick Thohir Geram Garuda Indonesia Sewa Pesawat Kemahalan