TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Garuda Indonesia Minta Pengakuan Homologasi dari Pengadilan AS

Garuda Indonesia ajukan prosedur pailit Bab 15 ke AS

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Dalam misi melanjutkan restrukturisasi perusahaan, Garuda Indonesia mengajukan prosedur pailit Bab 15 Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat (AS) ke pengadilan Negeri Paman Sam tersebut.

Langkah tersebut merupakan kelajutan dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana perusahaan memenangkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca Juga: Garuda Indonesia Diramal Mulai Cetak Laba Tahun Ini

Baca Juga: Sah! Pemerintah Suntik PMN Rp7,5 Triliun ke Garuda Indonesia

1. Prosedur pailit Bab 15 diajukan tak berarti Garuda Indonesia pailit

Maskapai Nasional Garuda Indonesia Yayasan Artha Mask Livery dengan Masker (Dok. Garuda Indonesia)

Adapun pengajuan prosedur pailit Bab 15 itu bertujuan untuk memperkuat putusan hukum bahwa 95 persen kreditur Garuda Indonesia menyetujui proposal perdamaian atau homologasi.

“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dikutip dari keterangan resmi, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Erick Thohir Geram Garuda Indonesia Sewa Pesawat Kemahalan

2. Garuda Indonesia kejar pengakuan homologasi di tingkat internasional

Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia (IDN Times/Aldila Muharma)

Jika prosedur tersebut dikabulkan pengadilan AS, maka Garuda Indonesia akan mendapatkan pengakuan (recognition) putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui, di negara lain yang melibatkan debitur, aset, kreditur, dan pihak lain dari lebih satu negara. Sebab, Bab 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara. 

"Oleh karena itu, melalui pengajuan permohonan Chapter 15 ini kami berharap akan dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat," tutur Irfan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya