TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur yang Tetapkan UMP 2022 Tak Sesuai Aturan Bakal Dicopot!

Perusahaan yang tak taat UMP 2022 bisa dipidana

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (dok. Tangkapan Layar)

Jakarta, IDN Times - Waktu penetapan UMP dan UMK 2022 tinggal sebentar lagi. Bagi gubernur yang menetapkan upah minimum tak sesuai peraturan perundang-undangan bisa diberhentikan dari jabatannya.

"Disampaikan sanksi diberikan kepada gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini, maka di antaranya akan mendapatkan sanksi administrasi. Dalam surat tersebut juga ada teguran tertulis, sampai yang terberat itu pemberhentian sementara, sampai pemberhentian permanen. Saya kira ini mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014. Yang disampaikan oleh Pak Mendagri adalah ketentuan yang ada di UU 23 tahun 2014," kata Menaker, Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: UMP 2022 Dipastikan Naik, Rata-rata nasional 1,09 Persen

1. Mendagri sudah sebar surat ke gubernur

(IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun pembahasan Upah Minimun sendiri dilakukan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), TNI/Polri, BIN, dan Kejaksaan.

Melalui forum tersebut, menurut Ida, Mendagri telah menyebarkan surat pemberitahuan kepada para gubernur terkait ketentuan UMP 2022.

"Saya sudah sampaikan bahwa penetapan upah minimum ini merupakan proyek strategis nasional (PSN). Dan tadi siang bersama dengan Pak Menko Polhukam, dihadiri teman-teman Kemendagri, BPS, TNI/Polri, BIN, Kejaksaaan, karena tadi merupakan pertemuan Forkopimda, disampaikan bahwa Mendagri sudah menyampaikan surat kepada para gubernur terkait ketentuan upah minimum," tutur Ida.

Baca Juga: Data BPS: Ada 9,1 Juta Pengangguran per Agustus 2021 

2. UMP harus ditetapkan sebelum 21 November

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida menuturkan nantinya gubernur yang akan menetapkan UMP 2022. Meski begitu, Ida mengatakan penetapan UMP sebelum 21 November 2021.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021, karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021," ucap Ida.

Adapun penetapan UMK wajib ditetapkan paling lambat 30 November mendatang.

"Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya