UMP 2022 Dipastikan Naik, Rata-rata nasional 1,09 Persen

Kenaikan UMP harus diumumkan sebelum 21 November 2022

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 rata-rata naik 1,09 persen. Angka tersebut merupakan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Setelah kami melakukan simulasi, tentu saja nanti akan ditetapkan gubernur, simulasi berdasarkan data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen. Ini rata-rata nasional," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Soal UMP Sumut 2022, Edy Rahmayadi: Akan Diatur Seadil-adilnya

1. Gubernur harus tetapkan UMP sebelum 21 November

UMP 2022 Dipastikan Naik, Rata-rata nasional 1,09 PersenIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida mengatakan nantinya gubernur yang akan menetapkan UMP 2022. Meski begitu, Ida mengatakan penetapan UMP sebelum 21 November 2021.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021, karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021," ucap Ida.

Adapun penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib ditetapkan paling lambat 30 November mendatang.

"Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur," ujar Ida.

Baca Juga: Upah Minimum (UMP) 2022 Dipastikan Naik

2. Penetapan UMP didasari kondisi ekonomi daerah

UMP 2022 Dipastikan Naik, Rata-rata nasional 1,09 PersenIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida mengatakan nantinya UMP ditetapkan berdasarkan indikator ekonomi makro di setiap daerah.

"Hal tersebut dikarenakan data BPS yang kami sampaikan memuat data-data ekonomi dan ketenagakerjaan dari mulai pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan hingga pengangguran terbuka," tutur Ida.

Baca Juga: Data BPS: Ada 9,1 Juta Pengangguran per Agustus 2021 

3. UMP tertinggi di DKI Jakarta, terendah di Jateng

UMP 2022 Dipastikan Naik, Rata-rata nasional 1,09 PersenIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan kemungkinan provinsi yang menetapkan UMP tertinggi pada 2022 adalah DKI Jakarta. Adapun provinsi yang kemungkinan menetapkan UMP terendah pada 2022 berdasarkan rata-rata kenaikan 1,09 persen adalah Jawa Tengah (Jateng).

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," tutur Indah dalam seminar virtual penetapan Upah Minimum 2022, Senin (15/11).

Selain itu, dia juga mencatat ada empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum, antara lain Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Sebab, besaran upah minimum di empat provinsi tersebut sudah melampaui batas yang ditentukan.

"Keempat provinsi tersebut yaitu Sumatra Selatan dengan nilai upah minimumnya Rp3.144.446, Sulawesi Utara Rp3.310.723, Sulawesi Selatan Rp3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp2.678.863. Keempat provinsi ini nilainya akan sama dengan tahun 2022. Karena 2021, empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan," ucap dia.

Baca Juga: Buruh Minta UMP Naik 7-10 Persen, Wagub DKI: Itu Harapan Realistis

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya