TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heboh Saham Waskita Berpotensi Delisting, Ini Jawaban Manajemen

Waskita kejar target keluar dari suspensi saham di Q1 2024

Gedung Waskita Karya (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berpotensi dikeluarkan dari bursa alias delisting.

BEI menyatakan, saham BUMN karya tersebut sudah disuspensi selama enam bulan. Adapun delisting dapat dilakukan BEI apabila suspensi mencapai 24 bulan.

“Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir,” tulis pernyataan resmi BEI yang dikutip Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Waskita Ngutang Rp300 M ke Bukaka, JK: Pemerintah Harus Bayar

Baca Juga: 89 Persen Bank Sepakati Skema Restrukturisasi Utang Waskita

1. Delisting baru terjadi jika suspensi mencapai dua tahun

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Atas peringatan BEI tersebut, manajemen Waskita buka suara. Manajemen menyatakan, suspensi saham disebabkan perusahaan masih menghadapi masalah keuangan, khususnya penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan perseroan.

Melanjutkan pernyataan BEI, manajemen menyatakan potensi delisting saham WSKT baru bisa terjadi apabila suspensi berlanjut sampai 8 Mei 2025.

“Sehingga potensi dilakukannya delisting terhadap saham Perseroan baru akan terjadi paling cepat pada bulan Mei 2025,” bunyi keterangan resmi Waskita.

2. Waskita masih bujuk kreditur untuk terima skema restrukturisasi utang

Kantor Waskita Karya (setkab.go.id)

Saat ini, perusahaan menyatakan sedang menjalankan proses restrukturisasi. Adapun saat ini, 80 persen kreditur dari sisi perbankan sudah menyetujui skema restrukturisasi utang perusahaan.

Namun, skema restrukturisasi memang belum disetujui oleh kreditur pemegang obligasi. Adapun total utang Waskita per 30 Juni 2023 mencapai Rp7,17 triliun.

“Usulan restrukturisasi Perseroan telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Perseroan dalam jangka panjang. Usulan restrukturisasi juga disusun dengan mengedepankan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur mengingat persetujuan atas restrukturisasi diperlukan dari seluruh kreditur baik perbankan dan obligasi,” tulis manajemen Waskita.

Baca Juga: Ini Sederet Alasan Kemenkeu Batal Suntik PMN ke Waskita Karya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya