Indonesia Mau Kasih Hak Lahan 180 Tahun ke Investor IKN
Pemberian hak lahan 180 tahun demi menarik minat investor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia membeberkan wacana memberikan hak pengelolaan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) sampai 180 tahun untuk investor.
Jangka waktu yang cukup panjang itu diberikan sebagai pemanis agar para investor tertarik menanamkan modal di IKN.
"Yang menjadi salah satu yang menarik adalah sweetener yang mungkin terkit dengan jangka waktu kepemilikan lahan dan kalau dibanding negara-negara lain, itu juga seperti itu. Dulu di Singapura HGU (Hak Guna Usaha) nya juga sampai 100 tahun lebih," kata Bahlil usai menghadiri Rapimnas KADIN di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Jokowi: Infrastruktur Suplai Air di IKN Selesai Januari 2023
Baca Juga: Bahlil: Inggris Investasi Baterai Mobil Listrik 7 Miliar Dolar AS
1. Pemberian hak pengelolaan lahan 180 tahun tak berarti RI mengemis pada investor
Bahlil menegaskan, pemberian insentif atau pemanis tersebut tak berarti Indonesia mengemis pada investor.
"Ini bukan soal ngemis atau tidak ngemis. Jadi kita kan harus menawarkan hal yang menarik bagi investor," kata Bahlil.
Dia mengatakan, IKN yang dibangun di kawasan yang belum berkembang membutuhkan strategi khusus untuk menarik minat investor.
"Ini kan kota baru, jadi beda marketing wilayah yang sudah berkembang dengan yang belum berkembang. Jadi kita harus punya strategi khusus yang kemudian investor mau tanam modal di IKN," ucap Bahlil.
Editor’s picks
Baca Juga: Indonesia Mau Kasih Hak Lahan 180 Tahun ke Investor IKN