Indosat PHK Karyawan, Beri Kompensasi hingga 75 Kali Gaji
Sebagian besar karyawan ter-PHK terima tawaran kompensasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali melanda Indonesia. Kali ini, operator telekomunikasi Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) yang melakukan PHK terhadap sejumlah karyawannya.
Berdasarkan keterangan resmi perusahaan, Jumat (23/9/2022), keputusan PHK itu disebut sebagai rightsizing yang dilakukan manajemen perusahaan.
Baca Juga: Karyawan Shopee yang Kena PHK Dapat Pesangon dan Sebulan Gaji
Baca Juga: Indosat Bagikan Dividen Rp9,5 Triliun ke Pemegang Saham
1. Indosat beri kompensasi hingga 75 kali gaji
Terhadap karyawan yang terkena PHK, diberikan kompensasi rata-rata 37 kali upah atau gaji per bulan, sampai tertinggi 75 kali gaji.
Menurut manajemen, angka itu jauh lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Ekonom Unhas Khawatir Kenaikan Harga BBM Memicu PHK dan Kemiskinan