TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indosat PHK Karyawan, Beri Kompensasi hingga 75 Kali Gaji

Sebagian besar karyawan ter-PHK terima tawaran kompensasi

Ilustrasi gedung Indosat Ooredoo (Dok.Istimewa/Indosat Ooredoo)

Jakarta, IDN Times - Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali melanda Indonesia. Kali ini, operator telekomunikasi Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) yang melakukan PHK terhadap sejumlah karyawannya.

Berdasarkan keterangan resmi perusahaan, Jumat (23/9/2022), keputusan PHK itu disebut sebagai rightsizing yang dilakukan manajemen perusahaan.

Baca Juga: Karyawan Shopee yang Kena PHK Dapat Pesangon dan Sebulan Gaji

Baca Juga: Indosat Bagikan Dividen Rp9,5 Triliun ke Pemegang Saham

1. Indosat beri kompensasi hingga 75 kali gaji

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Terhadap karyawan yang terkena PHK, diberikan kompensasi rata-rata 37 kali upah atau gaji per bulan, sampai tertinggi 75 kali gaji.

Menurut manajemen, angka itu jauh lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Ekonom Unhas Khawatir Kenaikan Harga BBM Memicu PHK dan Kemiskinan

2. Sebanyak 95 persen karyawan yang terkena PHK setuju atas tawaran kompensasi yang diberikan

Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Manajemen menyatakan, lebih dari 95 persen karyawan menerima tawaran kompensasi yang diberikan. Namun, masih ada karyawan yang terkena PHK, yang masih mempertimbangkan tawaran IOH.

"Inisiatif rigthsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak. Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair," ujar Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya