Ini Beda Sanksi Pidana Wajib Pajak di UU KUP dan HPP
UU HPP mengubah ketentuan sanksi pidana wajib pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketentuan sanksi pidana bagi wajib pajak (WP) dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diubah dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU HPP yang baru disahkan kemarin, Kamis (7/10/2021) oleh pemerintah dan DPR RI, WP diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dengan membayar pokok pajak dan sanksi, sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pidana penjara.
Perbedaan ketentuan sanksi pidana dalam UU KUP dan UU HPP itu tertuang dalam bahan pemaparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang ditayangkan kemarin.
Baca Juga: Simulasi Bayar Pajak Penghasilan per Tahun Usai UU HPP Disahkan
1. Perbedaan sanksi pidana wajib pajak di UU KUP dan HPP
Pertama, untuk pidana pajak kealpaan dalam UU KUP harus membayar pokok pajak ditambah sanski tiga kali pajak kurang dibayar. Sementara, dalam UU HPP WP hanya perlu membayar pokok pajak dan satu kali pajak kurang dibayar.
Kedua, untuk pidana pajak kesengajaan dalam UU KUP, WP wajib membayar pokok pajak dan sanksi tiga kali pajak kurang dibayar. Dalam UU HPP, WP harus membayar pokok pajak dan sanksi tiga kali pajak kurang dibayar.
Ketiga, untuk pidana pajak pembuatan faktur pajak/bukti potong PPh fiktif, dalam UU KUP WP hanya membayar pokok pajak dan tiga kali pajak kurang dibayar. Sedangkan, dalam UU HPP WP harus membayar pokok pajak dan sanksi empat kali pajak kurang dibayar.
Baca Juga: Begini Perbedaan Tarif Tax Amnesty Jilid I dan II
Baca Juga: Poin-Poin Berpolemik di RUU HPP yang Disahkan Hari Ini