Simulasi Bayar Pajak Penghasilan per Tahun Usai UU HPP Disahkan

Orang kaya bayar pajak lebih mahal

Jakarta, IDN Times - Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP telah resmi disahkan menjadi Undang Undang (UU). Dengan demikian, ada sejumlah peraturan perpajakan baru yang akan berlaku pada 2022 nanti, salah satunya adalah berkaitan dengan pajak penghasilan alias PPh.

Di dalam UU HPP, pemerintah menambah lapisan (bracket) tarif PPh sesuai dengan penghasilan yang didapat wajib pajak orang pribadi (WP OP) selama setahun.

Sebelumnya, berdasarkan Berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat empat lapisan tarif PPh orang pribadi yang berlaku selama ini. Lapisan pertama adalah penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun, maka dipungut PPh sebesar 5 persen. Kemudian lapisan kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dipungut pajak sebesar 15 persen.

Berikutnya pada layer ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dipungut pajak sebesar 25 persen. Terakhir pada lapisan keempat, penghasilan di atas Rp500 juta sebesar dipungut pajak penghasilan 30 persen.

Dengan disahkannya UU HPP, maka rentang penghasilan di dalam lapisan PPh yang berlaku mulai 2022 adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen.

2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen.

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.

Berkaitan dengan hal tersebut, Redaksi IDN Times membuat simulasi pembayaran PPh untuk kamu WP OP lajang dengan gaji Rp5 juta, Rp9 juta, Rp10 juta, dan Rp15 juta per bulan. Simak ya!

Baca Juga: Sah! DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang

1. Pembayaran PPh dengan gaji Rp5 juta per bulan berdasarkan UU HPP

Simulasi Bayar Pajak Penghasilan per Tahun Usai UU HPP DisahkanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika kamu adalah pegawai swasta berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dengan penghasilan Rp5 juta per bulan dan berstatus lajang tanpa tanggungan berikut ini adalah penghitungan besaran PPh-mu.

Penghasilan satu tahun: Rp60 juta

PTKP (TK/0) Rp54 juta

Maka PKP = Rp60 juta - Rp54 juta
                    = Rp6 juta

Untuk PPh terutang dikenakan tarif 5 persen lantaran penghasilan dalam setahun kurang dari Rp60 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:

5% x Rp6 juta = Rp300 ribu

Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp300 ribu per tahunnya.

Pada lapisan ini, jumlah pajak yang dibayarkan masih sama dengan ketika menggunakan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Poin-Poin Berpolemik di RUU HPP yang Disahkan Hari Ini

2. Pembayaran PPh dengan gaji Rp9 juta per bulan berdasarkan UU HPP

Simulasi Bayar Pajak Penghasilan per Tahun Usai UU HPP DisahkanIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu adalah pegawai swasta berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dengan penghasilan Rp9 juta per bulan dan berstatus lajang tanpa tanggungan berikut ini adalah penghitungan besaran PPh-mu.

Penghasilan satu tahun: Rp108 juta

PTKP (TK/0) Rp54 juta

Maka PKP = Rp108 juta - Rp54 juta
                    = Rp54 juta

Untuk PPh terutang dikenakan tarif 5 persen lantaran penghasilan dalam setahun juga kurang dari Rp60 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:

5% x Rp54 juta = Rp2,7 juta

Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp2,7 juta per tahunnya.

Namun, jika dihitung menggunakan basis UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan hasilnya akan lumayan berbeda. Berikut perhitungannya.

Penghasilan satu tahun: Rp108 juta

PTKP (TK/0) Rp54 juta

Maka PKP = Rp108 juta - Rp54 juta
                    = Rp54 juta

Untuk PPh terutang dikenakan tarif 5 persen lantaran penghasilan dalam setahun kurang dari Rp50 juta dan ditambah dengan tarif 15 persen lantaran lebih dari Rp50 juta, tetapi kurang dari Rp250 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:

5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta

15% x Rp4 juta = Rp600 ribu

Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp3,1 juta per tahunnya jika menggunakan basis UU PPh. Dengan demikian, kamu bisa menghemat Rp400 ribu untuk pembayaran pajakmu mulai tahun depan.

3. Pembayaran PPh dengan gaji Rp10 juta per bulan berdasarkan UU HPP

Simulasi Bayar Pajak Penghasilan per Tahun Usai UU HPP DisahkanIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu adalah pegawai swasta berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dengan penghasilan Rp10 juta per bulan dan berstatus lajang tanpa tanggungan berikut ini adalah penghitungan besaran PPh-mu.

Penghasilan satu tahun: Rp120 juta

PTKP (TK/0) Rp54 juta

Maka PKP = Rp120 juta - Rp54 juta
                    = Rp66 juta

Untuk PPh terutang dikenakan dua tarif, yakni pertama 5 persen lantaran penghasilan dalam setahun mencapai Rp60 juta dan kedua 15 persen lantaran lebih dari Rp60 juta, tetapi kurang dari Rp250 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:

5% x Rp60 juta = Rp3 juta

15% x Rp6 juta= Rp900 ribu

Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp3,9 juta per tahunnya.

Namun, jika dihitung menggunakan basis UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan hasilnya akan berbeda. Berikut perhitungannya.

Penghasilan satu tahun: Rp120 juta

PTKP (TK/0) Rp54 juta

Maka PKP = Rp120 juta - Rp54 juta
                    = Rp66 juta

Untuk PPh terutang dikenakan tarif 5 persen lantaran penghasilan dalam setahun kurang dari Rp50 juta dan ditambah dengan tarif 15 persen lantaran lebih dari Rp50 juta, tetapi kurang dari Rp250 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:

5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta

15% x Rp16 juta = Rp2,4 juta

Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp4,9 juta per tahunnya jika menggunakan basis UU PPh. Dengan demikian, kamu bisa menghemat Rp1 juta untuk pembayaran pajakmu mulai tahun depan.

4. Pembayaran PPh dengan gaji Rp15 juta per bulan berdasarkan UU HPP

Simulasi Bayar Pajak Penghasilan per Tahun Usai UU HPP DisahkanIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu adalah pegawai swasta berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dengan penghasilan Rp15 juta per bulan dan berstatus lajang tanpa tanggungan berikut ini adalah penghitungan besaran PPh-mu.

Penghasilan satu tahun: Rp180 juta

PTKP (TK/0) Rp54 juta

Maka PKP = Rp180 juta - Rp54 juta
                    = Rp126 juta

Untuk PPh terutang dikenakan dua tarif, yakni pertama 5 persen lantaran penghasilan dalam setahun mencapai Rp60 juta dan kedua 15 persen lantaran lebih dari Rp60 juta, tetapi kurang dari Rp250 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:

5% x Rp60 juta = Rp3 juta

15% x Rp66 juta= Rp9,9 juta

Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp12,9 juta per tahunnya.

Namun, jika dihitung menggunakan basis UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan hasilnya akan berbeda. Berikut perhitungannya.

Penghasilan satu tahun: Rp180 juta

PTKP (TK/0) Rp54 juta

Maka PKP = Rp180 juta - Rp54 juta
                    = Rp126 juta

Untuk PPh terutang dikenakan tarif 5 persen lantaran penghasilan dalam setahun kurang dari Rp50 juta dan ditambah dengan tarif 15 persen lantaran lebih dari Rp50 juta, tetapi kurang dari Rp250 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:

5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta

15% x Rp76 juta = Rp11,4 juta

Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp13,9 juta per tahunnya jika menggunakan basis UU PPh. Dengan demikian, kamu bisa menghemat Rp1 juta untuk pembayaran pajakmu mulai tahun depan.

Baca Juga: Kehadiran UU HPP Dongkrak Penerimaan Pajak Tahun Depan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya