Jadi Komisaris Telkom, Gaji Abdee Slank Miliaran Rupiah per Tahun
Abdi Negara resmi menjadi Komisaris Independen Telkom.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pencinta musik rock pasti kenal dengan Abdee Slank atau Abdi Negara Nurdin. Abdee adalah gitaris dari band Slank yang sedang ramai diperbincangkan karena baru diangkat sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia Tbk.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom pada Jumat (28/5/2021) kemarin. Selain Abdee, ada juga nama-nama baru dalam daftar Dewan Komisaris Telkom.
Ada mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro yang diangkat menjadi Komisaris Utama/Independen, Bono Daru Adji sebagai Komisaris Independen, dan Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Mahendra Sinulingga sebagai Komisaris.
Sebagai komisaris, berapa ya gaji yang diterima Abdee?
Baca Juga: Abdee Slank Resmi Menjabat Komisaris Independen PT Telkom Indonesia
1. Ketentuan Gaji Komisaris Telkom
Besaran gaji Komisaris Telkom diatur oleh Kementerian BUMN. Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, gaji alias honorarium untuk komisaris utama/ketua dewan pengawas BUMN ialah 45 persen dari gaji direktur utama. Sementara itu, untuk gaji anggota dewan komisaris/anggota dewan pengawas ialah 90 persen dari komisaris utama/ketua dewan pengawas.
Selain mendapatkan gaji, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, dewan komisaris BUMN juga memperoleh tantiem atau insentif kerja. Ketentuannya sebagai berikut:
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45 persen dari Direktur Utama
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5 persen dari Direktur Utama.
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90 persen dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.
Baca Juga: Abdee Slank Trending, Kompetensi Jadi Komisaris Telkom Dipertanyakan
Baca Juga: 10 Relawan Jokowi Jadi Petinggi BUMN, Terbaru Abdee Slank