Jokowi Utus Bulog Salurkan Minyak Goreng Curah ke Pasar Tradisional
Harga minyak goreng curah wajib Rp14 ribu per liter
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seiringan dengan pemberlakuan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein), pemerintah masih melanjutkan program percepatan distribusi minyak goreng curah Rp14 ribu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Perum Bulog akan ditugaskan melakukan distribusi minyak goreng curah, terutama yang diproduksi oleh produsen yang tak memiliki jaringan distribusi ke pasar-pasar tradisional.
"Penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional, terutama minyak goreng dari kawasan atau pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi. Jadi kepada produsen biasanya ekspor, tidak punya jaringan distribusi, maka diberikan penugasan ke bulog untuk melakukan distribusinya," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Bukan CPO, Larangan Ekspor Berlaku buat Bahan Baku Minyak Goreng
1. Produsen minyak goreng curah tetap dikucurkan subsidi
Airlangga mengatakan, para produsen minyak goreng curah akan tetap diberikan subsidi dari dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dengan subsidi itu, minyak goreng curah yang disalurkan wajib dijual seharga Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen.
"Distribusi minyak goreng ke masyarakat seharga Rp14 ribu per liter dilakukan dengan 2 cara. Pertama, pembayaran selisih harga oleh BPDPKS tanpa mengurangi good govemance dari BPDPKS yang diberikan ke produsen," kata Airlangga.
Baca Juga: [BREAKING] Ekspor Bahan Baku Dilarang sampai Harga Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu