TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Utus Bulog Salurkan Minyak Goreng Curah ke Pasar Tradisional 

Harga minyak goreng curah wajib Rp14 ribu per liter

ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Seiringan dengan pemberlakuan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein), pemerintah masih melanjutkan program percepatan distribusi minyak goreng curah Rp14 ribu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Perum Bulog akan ditugaskan melakukan distribusi minyak goreng curah, terutama yang diproduksi oleh produsen yang tak memiliki jaringan distribusi ke pasar-pasar tradisional.

"Penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional, terutama minyak goreng dari kawasan atau pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi. Jadi kepada produsen biasanya ekspor, tidak punya jaringan distribusi, maka diberikan penugasan ke bulog untuk melakukan distribusinya," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Bukan CPO, Larangan Ekspor Berlaku buat Bahan Baku Minyak Goreng

1. Produsen minyak goreng curah tetap dikucurkan subsidi

Pekerja menata minyak goreng curah yang sudah dikemas kantong plastik di salah satu agen penjualan minyak goreng curah di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/1/2022). (ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu)

Airlangga mengatakan, para produsen minyak goreng curah akan tetap diberikan subsidi dari dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dengan subsidi itu, minyak goreng curah yang disalurkan wajib dijual seharga Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen.

"Distribusi minyak goreng ke masyarakat seharga Rp14 ribu per liter dilakukan dengan 2 cara. Pertama, pembayaran selisih harga oleh BPDPKS tanpa mengurangi good govemance dari BPDPKS yang diberikan ke produsen," kata Airlangga.

Baca Juga: [BREAKING] Ekspor Bahan Baku Dilarang sampai Harga Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu

2. Pemerintah larang ekspor bahan baku minyak goreng

Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)

Sebelumnya, Airlangga telah mengumumkan pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng, yakni Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein mulai Kamis, (28/4/2022) mendatang. Larangan itu berlaku untuk seluruh produsen RBD Palm Olein.

"Pelarangan untuk produk RBD Palm Olein untuk 3 kode HS, 15119036, 15119037, 15119039," kata Airlangga.

Larangan tersebut berlaku sampai harga minyak goreng curah di dalam negeri bisa turun sampai Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya