[BREAKING] Ekspor Bahan Baku Dilarang sampai Harga Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu

Ternyata, pemerintah bukan larang ekspor CPO

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng, yakni Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein mulai Kamis, (28/4/2022). Larangan tersebut berlaku sampai harga minyak goreng curah bisa turun ke Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia.

"Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/4/2022).

Airlangga mengatakan, selama pelarangan tersebut, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan memantau data rantai pasok RBD Palm Olein. Dia menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh produsen RBD Palm Olein.

"Larangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein. Dan Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari-Maret. Sehingga seluruh rantai pasok akan dimonitor Bea Cukai," ujar Airlangga.

Selain itu, Satgas Pangan Bareskrim Polri juga akan mengawal penerapan larangan ekspor RBD Palm Olein tersebut. "Kemudian pengawasan juga diikuti oleh Satgas Pangan. Dan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus menerus juga selama libur Idul Fitri nanti," ujar Airlangga.

"Evaluasi akan dilakukan berkala terkait penegakan pelarangan ekspor tersebut. Dan tentu ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada," tuturnya.

Baca Juga: [BREAKING] Larangan Ekspor Bukan ke CPO, tapi Bahan Minyak Goreng RBD Palm Olein

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya