TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Karyawan Hotel Sultan Disomasi, KSPSI Mau Surati Mensesneg

Operasional Hotel Sultan terganggu

Audiensi serikat pekerja Hotel Sultan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Senin (6/11/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Serikat pekerja Hotel Sultan mendapatkan somasi dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), buntut dari sengketa lahan hotel tersebut. Somasi itu menyebabkan kekhawatiran dan juga ketakutan bagi karyawan yang bekerja.

Atas hal tersebut, serikat pekerja Hotel Sultan melakukan audiensi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Dari hasil audiensi, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan mengirimkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) untuk meminta agar tindakan-tindakan yang mengancam keamanan bekerja para karyawan dihentikan.

“Tdk boleh ada yang terganggu dari kegiatan bisnis. Itu penting kami pegang karena urusan bisnis itu tidak boleh diganggu. Urusaan sengketa itu urusan lain,” kata Ketua Umum KSPSI, Moh Jumhur Hidayat di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Sengketa Hotel Sultan Memanas, Kini Pegawainya Kena Somasi

Baca Juga: Pengelola Hotel Sultan Tuding PPKGBK Melawan Hukum, Apa Alasannya?

1. Penurunan okupansi Hotel Sultan mengancam kesejahteraan karyawan

Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Hidayat mengatakan, pemblokiran empat akses masuk Hotel Sultan oleh PPKGBK menyebabkan okupansi hotel menurun drastis, bahkan hanya 10 persen hari ini. Penurunan okupansi akan berimbas pada bisnis perusahaan, yakni PT Indobuildco, dan pada akhirnya mengancam kesejahteraan karyawan.

“Kalau orang gak bisa ngegaji kan ujungnya ke karyawan juga. Jadi buat saya gak fair-lah, ini harus dihentikan,” ujar Hidayat.

Menurutnya, sengketa lahan antara Kemensesneg melalui PPKGBK dengan PT Indobuildco harus diselesaikan di pengadilan secara perdata. Sementara proses hukum bergulir, dia meminta PPKGBK tidak mengganggu proses bisnis hotel demi keamanan dan kenyamanan karyawan.

“Kami ingin memastikan jangan sampai bisnis ini terganggu. Soal kepemilikan biasa kok, ada perusahaan sampai ratusan triliun pindah itu biasa,” ucap Hidayat.

2. Karyawan ketakutan dilayangkan somasi

Audiensi serikat pekerja Hotel Sultan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Senin (6/11/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Serikat Pekerja Hotel Sultan, Yana Mulyana mengatakan, somasi dari PPKGBK yang dilayangkan kuasa hukum Saor Siagian membuat para karyawan takut untuk bekerja.

“Sampai dengan saat ini karyawan merasa takut, gelisah, dan susah. Hotel kita ini okupansi di angka 10 persen. Uang service dari mana kita bulan depan?” ujar Yana.

Baca Juga: Pengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya