Pengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah

Gugatan diajukan ke PN Jakpus

Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengelola Hotel Sultan di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat itu menuding pihak pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (9/10/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan dilaporkan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Diusir dari Hotel Sultan, Indobuildco Sempat Lobi Pengelola GBK

1. Ada empat pihak tergugat

Pengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat PemerintahSuasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Indobuildco menggugat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Pengelola Hotel Sultan itu juga menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beserta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pontjo Sutowo Tolak Permintaan Pengosongan Hotel Sultan

2. Sidang pertama digelar 23 Oktober

Pengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat PemerintahIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin (23/10/2023) pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Hanya saja, petitum sidang belum ditampilkan dalam situs web SIPP PN Jakpus. Petitum adalah permohonan atau tuntutan yang diajukan dalam persidangan, berisi apa yang diinginkan atau diminta oleh pihak yang menggugat.

3. PPKGBK pasang spanduk aset negara di Hotel Sultan

Pengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat PemerintahPemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) akhirnya memasang spanduk pemberitahuan bahwa lahan yang ditempati Hotel Sultan, Jakarta Pusat, adalah milik negara.

Pihaknya melakukan pemasangan spanduk di sejumlah titik sebagai penegasan Blok 15 kawasan GBK yang diduduki Hotel Sultan merupakan milik negara.

"Saya Hadi Sulistyo mewakili PPKGBK dalam hal ini, pada siang hari ini dengan itikad baik kami kulonuwun dalam rangka untuk memasang pelang, spanduk," kata Hadi ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Belajar dari Sengketa Hotel Sultan, Begini Hak-Hak Pemegang HGB 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya