Kasasi Greylag Cs Ditolak, Bos Garuda Indonesia Buka Suara
Garuda Indonesia lanjutkan restrukturisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Permohonan kasasi dua lessor sekaligus kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yakni Greylag Entities ditolak. Kasasi itu diajukan terhadap Putusan Permohonan Pembatalan Perdamaian atau Homologasi yang telah putuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2022 lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, keputusan tersebut makin memperkuat landasan hukum perbaikan kinerja perusahaan.
“Garuda Indonesia saat ini fokus pada langkah optimalisasi kinerja termasuk melalui peningkatan pangsa pasar serta pendapatan usaha, perbaikan posisi ekuitas hingga pemenuhan kewajiban usaha terhadap para kreditur sesuai dengan kesepakatan perjanjian perdamaian PKPU,” kata Irfan dikutip dari keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Garuda Indonesia Bayar Sebagian Utang, Ini Sisanya
1. Garuda Indonesia dapat kelonggaran pengetatan di BEI
Dengan ditolaknya permohonan kasasi Greylag Entities tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga melepaskan salah satu kriteria pada “Efek Pemantauan Khusus” serta dihapuskannya Notasi Khusus “B” pada kode perusahaan tercatat.
Pencabutan kriteria dan penghapusan notasi tersebut, sesuai langkah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Greylag Entities melalui Putusan No. 1294 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 dan No. 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami optimistis pemenuhan pencabutan kriteria Efek Pemantauan Khusus tersebut dapat secara bertahap kami penuhi selaras dengan outlook kinerja usaha yang kedepankan kami proyeksikan akan terus tumbuh positif,” kata Irfan.