TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Emas Batangan Bea Cukai, Begini Penjelasan Kemenkeu

Kemenkeu beri klarifikasi

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Kasus emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi sorotan. Awalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam), Mahfud MD membeberkan transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp189 triliun berkaitan dengan impor emas batangan.

Pada kasus tersebut ada aktivitas impor yang tidak mematuhi kewajiban membayar bea cukai atas emas batangan karena datanya diubah menjadi emas mentah yang tak dikenakan tarif bea cukai.

Namun, Kementerian Keuangan memberikan keterangan terkait ekspor emas. Hal itu pun menjadi bahasan di media sosial. Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi mengenai kasus tersebut.

Baca Juga: Penjelasan Bea Cukai soal Emas Batangan Disorot, Kemenkeu Buka Suara

1. Kasus impor emas berkaitan dengan ekspor

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Pada kasus ini, Yustinus membeberkan pihak yang terlibat adalah PT Q. Dia menjelaskan, PT Q melakukan ekspor emas melalui kargo pada tahun 2016. Ekspor itu dinilai janggal, sehingga dicegah oleh DJBC.

Mengapa janggal, sebab, PT Q melampirkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas emas perhiasan. Namun, ternyata di dalam pengirimannya, turut dimasukkan emas batangan.

"Ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yang diekspor adalah perhiasan. Sehingga, dilakukan pencegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut," tulis Prastowo melalui akun Twitter @prastow.

2. Kemenkeu menyelidiki ekspor emas tersebut dan menemukan ada kaitannya dengan kasus impor emas pada 2015

Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata PT Q pernah berkaitan dengan kasus impor emas pada 2015. Kala itu, PT Q mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak impor atas emas batangan.

PT Q mengajukan SKB dengan mengklaim bahwa perusahaan tersebut adalah produsen emas perhiasan yang mengimpor bahan baku untuk nantinya diolah menjadi produk jadi, kemudian diekspor. Sebagai informasi, pemerintah memang memberikan insentif pajak atas impor bahan baku untuk industri berorientasi ekspor.

"Jadi ini memang modus PT Q mengaku sebagai produsen gold jewellery tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor," tulis Prastow.

Baca Juga: Sumber Kekayaan 2 Kepala Bea Cukai Bakal Diselidiki KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya