Kasus Emas Batangan Bea Cukai, Begini Penjelasan Kemenkeu
Kemenkeu beri klarifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi sorotan. Awalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam), Mahfud MD membeberkan transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp189 triliun berkaitan dengan impor emas batangan.
Pada kasus tersebut ada aktivitas impor yang tidak mematuhi kewajiban membayar bea cukai atas emas batangan karena datanya diubah menjadi emas mentah yang tak dikenakan tarif bea cukai.
Namun, Kementerian Keuangan memberikan keterangan terkait ekspor emas. Hal itu pun menjadi bahasan di media sosial. Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi mengenai kasus tersebut.
Baca Juga: Penjelasan Bea Cukai soal Emas Batangan Disorot, Kemenkeu Buka Suara
1. Kasus impor emas berkaitan dengan ekspor
Pada kasus ini, Yustinus membeberkan pihak yang terlibat adalah PT Q. Dia menjelaskan, PT Q melakukan ekspor emas melalui kargo pada tahun 2016. Ekspor itu dinilai janggal, sehingga dicegah oleh DJBC.
Mengapa janggal, sebab, PT Q melampirkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas emas perhiasan. Namun, ternyata di dalam pengirimannya, turut dimasukkan emas batangan.
"Ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yang diekspor adalah perhiasan. Sehingga, dilakukan pencegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut," tulis Prastowo melalui akun Twitter @prastow.
Baca Juga: Sumber Kekayaan 2 Kepala Bea Cukai Bakal Diselidiki KPK