Kasus Korupsi Migor, Ombudsman: Kebijakan HET Tak Efektif
Soroti juga peraturan yang tumpang tindih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidikan kasus korupsi minyak goreng (migor) masih bergulir. Kejaksaan Agung sendiri sudah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka pada kasus tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyoroti kebijakan pemerintah yang dijalankan ketiga perusahaan tersebut, yang menjadi salah satu penyebab dari penetapan status tersangka.
Menurutnya, strategi pengendalian harga minyak goreng yang dibuat pemerintah patut jadi sorotan, dalam hal ini penetapan harga eceran tertinggi (HET).
"Di dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kan sudah jelas, jawaban Ombudsman terkait masalah ini. Pangkal mula dari persoalan ini adalah ketidakmampuan Kemendag (Kementerian Perdagangan) dalam memitigasi dampak kenaikan harga CPO," kata Yeka yang dikutip dari keterangan resmi, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Ombudsman RI Desak Polri Benahi Sistem Pendidikan
1. Tujuh temuan kebijakan pemerintah dalam pengendalian harga minyak goreng
Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman pada 2022, Yeka mengatakan pihaknya mendapat tujuh temuan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka pengendalian harga minyak goreng.
Selain itu, kerap bergantinya kebijakan pemerintah kala itu berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksanaan.
"Banyaknya jumlah peraturan menteri yang diterbitkan dalam kurun waktu yang relatif sangat singkat untuk mengendalikan permasalahan minyak goreng, namun tidak mampu mengatasi permasalahan minyak goreng yang dihadapi dalam waktu cepat. Sehingga menimbulkan kerugian pelaku usaha dan masyarakat," ujar Yeka.
Baca Juga: 81 Produsen Minyak Goreng Sawit Wajib Salurkan Minyak Curah Bersubsidi