TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi Migor, Ombudsman: Kebijakan HET Tak Efektif

Soroti juga peraturan yang tumpang tindih

Warga antre saat operasi pasar minyak goreng kemasan murah di Pasar Alang-Alang Lebar Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/1/2022). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Penyidikan kasus korupsi minyak goreng (migor) masih bergulir. Kejaksaan Agung sendiri sudah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka pada kasus tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyoroti kebijakan pemerintah yang dijalankan ketiga perusahaan tersebut, yang menjadi salah satu penyebab dari penetapan status tersangka.

Menurutnya, strategi pengendalian harga minyak goreng yang dibuat pemerintah patut jadi sorotan, dalam hal ini penetapan harga eceran tertinggi (HET).

"Di dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kan sudah jelas, jawaban Ombudsman terkait masalah ini. Pangkal mula dari persoalan ini adalah ketidakmampuan Kemendag (Kementerian Perdagangan) dalam memitigasi dampak kenaikan harga CPO," kata Yeka yang dikutip dari keterangan resmi, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Ombudsman RI Desak Polri Benahi Sistem Pendidikan

1. Tujuh temuan kebijakan pemerintah dalam pengendalian harga minyak goreng

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman pada 2022, Yeka mengatakan pihaknya mendapat tujuh temuan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka pengendalian harga minyak goreng.

Selain itu, kerap bergantinya kebijakan pemerintah kala itu berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksanaan.

"Banyaknya jumlah peraturan menteri yang diterbitkan dalam kurun waktu yang relatif sangat singkat untuk mengendalikan permasalahan minyak goreng, namun tidak mampu mengatasi permasalahan minyak goreng yang dihadapi dalam waktu cepat. Sehingga menimbulkan kerugian pelaku usaha dan masyarakat," ujar Yeka.

2. Penetapan HET minyak goreng dinilai tak efektif

Ilustrasi minyak goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Di sisi lain, Ombudsman juga menilai penetapan HET minyak goreng tidak efektif untuk mengendalikan lonjakan harga minyak goreng pada 2022. HET minyak goreng curah tidak tercapai karena distribusi belum merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Ombudsman, kebijakan harga tak bisa dipukul rata di Indonesia yang merupakan negara kepulauan, yang masing-masing wilayahnya memiliki kompleksitas permasalahan pemenuhan kebutuhan dasar.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana UNPAD Nella Sumika Putri mengatakan, sebelum lebih jauh memproses perkara tersebut, ada baiknya pemangku kebijakan menjelaskan batasan tindakan mana dilakukan tiga perusahaan sawit tersebut yang dianggap pelanggaran.

"Harus kita buat batasan dulu. Kalau memang melakukan pidana itu bisa dikenakan hukuman, tapi berbeda kalau perusahaan ini melakukan atau melaksanakan aturan yang dibuat oleh pemerintah," kata Nella.

Baca Juga: 81 Produsen Minyak Goreng Sawit Wajib Salurkan Minyak Curah Bersubsidi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya