81 Produsen Minyak Goreng Sawit Wajib Salurkan Minyak Curah Bersubsidi

47 produsen sudah ajukan klaim subsidi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait penyaluran minyak goreng curah bersubsidi. Ada 81 produsen minyak goreng sawit yang wajib menyediakan minyak goreng curah bersubsidi melalui program tersebut.

Adapun subsidi minyak goreng curah itu berasal dari dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Subsidi diberikan untuk menutupi

“Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi Kemenperin, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dikucurkan ke Produsen, Ini Cara Dapatnya

1. Ada 47 produsen minyak goreng sawit dan distributor sudah ajukan permohonan klaim subsidi minyak curah

81 Produsen Minyak Goreng Sawit Wajib Salurkan Minyak Curah BersubsidiMinyak Goreng Curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)

Untuk mengikuti program penyaluran minyak goreng curah bersubsidi, produsen wajib mendaftar pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sampai hari ini, Kemenperin mencatat 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas.

Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.

Adapun penyediaan minyak goreng curah bersubsidi itu diatur adalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin tersebut mengatur proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Pemprov Jatim Guyur 2,7 Juta Liter Minyak Goreng

2. Kemenperin tetapkan alokasi produksi dan distribusi minyak goreng curah bersubsidi

81 Produsen Minyak Goreng Sawit Wajib Salurkan Minyak Curah Bersubsidiilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kebutuhan minyak goreng curah diperkirakan sebesar 7.000-8.000 ton perhari. Untuk alokasi produksi dan distribusi minyak goreng curah, ditetapkan oleh Kemenperin berdasarkan wilayah masing-masing produsen.

Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim subsidi pada BPDPKS. Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance," ucap Agus.

Baca Juga: Gudang Minyak Goreng di Depok Digerebek, Diduga Minyak Oplosan

3. Minyak goreng curah bersubsidi tak boleh diekspor

81 Produsen Minyak Goreng Sawit Wajib Salurkan Minyak Curah BersubsidiMinyak goreng curah yang dijual di Pasar Bersehati, Manado, Sulut, Senin (7/3/2022). IDN Times/Savi

Minyak goreng curah sendiri hanya boleh disalurkan kepada masyarakat, pelaku usaha mikro, dan kecil. Untuk mencegah rembesan atau kebocoran dalam program ini, produsen minyak goreng curah dan distributor dilarang melakukan repacking, penjualan ke industri, ataupun ekspor ke luar negeri.

Selain itu, pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan ditingkat pengecer.

“Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) yang dapat melacak aliran minyak goreng sawit curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” tutur Agus.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya