TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Sea Games 1997, Bambang Trihatmodjo Balik Tagih Rp51 M ke Negara

Bambang pakai dana pribadi tutupi kekurangan dana Sea Games

Konferensi Pers Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo soal sengketa utang Sea Games XIX 1997. (IDN Times/Vadhia LIdyana)

Jakarta, IDN Times - Bambang Trihatmodjo melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menagih dana talangan Sea Games XIX 1997 ke negara sebesar Rp51 miliar. Dana itu berasal dari aset pribadi Bambang yang digunakan untuk menutupi kekurangan dana untuk penyelenggaraan Sea Games 1997.

Adapun dana yang dikeluarkan Bambang itu diberikan kepada PT Tata Insani Mukti (TIM) yang merupakan pelaksana dari Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP).

Lebih rinci, PT TIM adalah konsorsium swasta Mitra penyelengggara Sea Games. PT TIM sendiri sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama yang berkedudukan di Jakarta, dan diwakili oleh Bambang Riyadi Soegomo dan PT Suryabina Agung yang berkedudukan di Jakarta, dan diwakili oleh Enggartiasto Lukita. Lalu, Bambang sendiri menjabat sebagai pimpinan konsorsium penyelenggara Sea Games tersebut, sekaligus Presiden Komisaris di PT TIM.

"Bapak Bambang Trihatmodjo yang melakukan tombokan secara pribadi besar kepada PT TIM sesungguhnya justru punya hak tagih sebesar Rp51 miliar," kata Kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Bambang Tri Ditagih Utang Sea Games Rp63 M, Pengacara: Tidak Adil!

1. Asal-usul dana yang dikeluarkan Bambang dari kantong pribadi

Bambang Trihatmodjo (ANTARA FOTO/Teresia May)

Tim Kuasa Hukum Bambang memaparkan, pada penyelenggaraan Sea Games 1997 lalu pemerintah tidak memiliki alokasi dana penyelenggaraan dari APBN. Sebab, Sea Games XIX 1997 sejatinya akan dilaksanakan oleh Brunei Darussalam sebagai tuan rumah penyelenggara. Namun, karena adanya ketidaksiapan, maka Brunei Darussalam menyatakan mundur dari kedudukannya sebagai tuan rumah penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997.

Dikarenakan tidak adanya alokasi dana dari APBN, maka dibentuklah KMP untuk mencari dana penyelenggaraan Sea Games. Adapun kebutuhannya ditentukan oleh Kemenpora dan KONI yang juga terlibat dalam kepanitiaan penyelenggaraan Sea Games 1997. Dana yang dibutuhkan awalnya Rp70 miliar.

Namun, seiring berjalannya waktu, KONI membutuhkan tambahan dana Rp35 miliar untuk pemusatan latihan nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997. Kebutuhan pelatnas itu berhasil ditutupi dari pinjaman yang berasal dari dana pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan. Pengucuran dana reboisasi itu dilakukan melalui Kemensesneg, dan langsung dicairkan oleh KONI.

Usai penyelenggaraan, dilakukan audit kepada KMP Sea Games 1997 oleh akuntan publik yang di tunjuk, yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan. Hasil audit menunjukkan bahwa selama penyelenggaraan, konsorsium mengeluarkan dana Rp156 miliar yang terdiri atas kebutuhan penyelenggaraan senilai Rp121 miliar, dan untuk persiapan kontingen Indonesia Rp35 miliar.

Dengan demikian, dari dana Rp70 miliar yang dikumpulkan konsorsium dari sponsor Sea Games, dan Rp35 miliar dari dana reboisasi, ada kekurangan dana Rp51 miliar. Tim kuasa hukum Bambang Tri lainnya, yakni Shri Hardjuno Wiwoho mengatakan kekurangan itu pun ditutupi oleh Bambang dari aset-aset pribadinya.

"Nah pada saat penyelenggaraan Sea Games ini harus ditutup dong sisanya. Itu diselesaikan PT TIM, dan PT TIM sampaikan beberapa aset pak Bambang Tri tutup sisanya itu," ucap Hardjuno.

Baca Juga: Lagi! Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani soal Utang SEA Games 1997

2. Kuasa hukum sebut negara harusnya kembalikan dana Bambang Tri

Konferensi Pers Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo soal sengketa utang Sea Games XIX 1997. (IDN Times/Vadhia LIdyana)

Saat ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sendiri tengah menagih kembali dana pinjaman reboisasi untuk keperluan kontingen Sea Games 1997 kepada Bambang selaku pimpinan konsorsium dan Komisaris PT TIM.

Adapun dana yang ditagihkan ke Bambang sebesar Rp64 miliar, yang berasal dari utang pokok Rp35 miliar dan bunga 15 persen per tahun.

Namun, menurut Hardjuno, dana itu bukanlah utang perseorangan yang menjadi kewajiban Bambang. Dia menegaskan, pada penyelenggaraan Sea Games, dana dari pungutan reboisasi itu langsung dicairkan KONI, dan tidak masuk ke kantong pribadi Bambang sepeser pun.

Dia mengatakan, meski Bambang Tri menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT TIM yang merupakan pelaksana KMP Sea Games, namun Bambang tidak mengantongi saham perusahaan tersebut.

"Jadi dana talangan itu dikeluarkan oleh Kemensesneg berupa cek tunai yang tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke dalam kantong pribadi klien kami, Pak Bambang Trihatmodjo. Jadi cek tunai Rp35 miliar, dana talangan untuk Pelatnas seluruhnya langsung dicairkan KONI," ujar Hardjuno.

Baca Juga: Punya Utang BLBI Rp467 Miliar, Aset Obligor Ulung Bursa Disita

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya