Lagi! Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani soal Utang SEA Games 1997

Bambang utang Rp60 miliar terhadap negara

Jakarta, IDN Times - Putra kedua dari Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo resmi mengajukan gugatan kembali terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Informasi soal gugatan itu diperoleh IDN Times melalui situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Bambang tersebut memiliki nomor perkara 206/G/2021/PTUN.JKT dan didaftarkan pada tanggal 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemenkeu Terus Kejar Bambang Trihatmodjo Soal Utang SEA Games 1997

1. Daftar tergugat

Lagi! Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani soal Utang SEA Games 1997Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia (ANTARA/HO-Dokumentasi Kemenkeu)

Dalam gugatannya tersebut, Bambang menggugat dua orang yang bekerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan RI.

2. Isi gugatan Bambang

Lagi! Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani soal Utang SEA Games 1997Bambang Trihadmojo. (ANTARA FOTO/Teresia May)

Adapun, Bambang menyampaikan enam butir gugatan kepada kedua pihak yang mejadi tergugat.

Berikut ini daftar gugatannya:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  • Menyatakan batal atau tidak sah “Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang keluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I)yang di tujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, khususnya terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo.
  • Menyatakan dan menetapkan Sdr.Bambang Trihatmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat I, secara khusus atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
  • Menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT.Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana sebagai Subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum hutang piutang dengan Sekretariat Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut “Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang di tujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, secara khusus terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo.
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara

Baca Juga: Kalah dari Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Ajukan Banding

3. Kemenkeu bakal terus kejar utang Bambang Trihatmodjo

Lagi! Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani soal Utang SEA Games 1997Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. ANTARA/HO-Humas Kemenkeu.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkeu menegaskan masih tetap mengejar pelunasan utang Bambang Trihatmodjo kepada negara yang totalnya mencapai Rp60 miliar. Adapun kasus utang tersebut terkait gelaran SEA Games pada 1997 silam. Kala itu, Bambang menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra SEA Games.

Hal tersebut dipastikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, dalam media briefing yang digelar secara virtual pada Jumat (16/7/2021). Bambang ditunjuk sebagai ketua Konsorsium Mitra SEA Games.

Saat penyelenggaraan SEA Games itu, sang ayah, Soeharto, masih duduk sebagai orang nomor satu di negeri ini.

"Untuk Bambang Trihatmodjo, posisinya masih sama. Jadi artinya memang tagihan pemerintah kepada yang bersangkutan masih seperti itu," ujar Rionald.

Rionald menyatakan, segala gugatan yang diajukan oleh Bambang Trihatmodjo tak akan membuat pemerintah membatalkan utang yang dideritanua.

"Saya juga melihat ada surat, mereka mengajukan semacam informasi tambahan kepada KPKNL, tetapi pada dasarnya status pemerintah tetap sama dan menganggap kewajiban (pembayaran utang) itu masih ada di yang bersangkutan," tutur Rionald.

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Banding Lawan Menkeu hingga Presiden Tiga Periode 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya