Kemendag Blokir 6 Ribu Tautan Penjualan MinyaKita di Lapak Online
Banyak pedagang online jual MinyaKita di atas Rp14 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 6.678 tautan MinyaKita di berbagai platform penjualan online.
Tautan tersebut diblokir karena melanggar ketentuan penjualan MinyaKita, salah satunya dengan menjual produk tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Baca Juga: Terbongkar! 550 Ton MinyaKita Nganggur di Gudang 2 Bulan, Penimbunan?
Baca Juga: Minyakita Langka, Tapi 17,5 Ton Disimpan di Gudang Pasar Weleri Kendal
1. Sebanyak 11 ton minyak diamankan
Selain itu, PKTN juga melakukan pengamanan 11,2 ton MiyaKita yang menjual produk tersebut melalui Facebook dan Instagram.
"Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MinyaKita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14 ribu/liter,” kata Menter Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas dikutip dari keterangan resmi, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: MinyaKita Langka, DMO Dinaikkan Dobel dan Ekspor CPO Dibekukan!