Kemendag Bongkar Alasan Belum Cabut DMO Sawit, Ada Kepentingan Lain?
Kemendag terus didesak untuk mencabut kebijakan DMO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum berencana mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan DMO masih diberlakukan demi kepentingan rakyat, yakni menjaga pasokan CPO untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Pencabutan DMO itu adalah desakan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI yang memberi tenggat waktu atau deadline kepada Kemendag untuk mencabut DMO.
"Sampai saat ini belum kami bahas. Rakyat masih memerlukan," kata Veri kepada awak media di Kabupaten Bogor, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Ombudsman Beri Deadline Kemendag untuk Segera Cabut DMO Kelapa Sawit
Baca Juga: Wamendag Ungkap Tantangan Ekpsor bagi UMKM: Kemasan-Sertifikasi
1. Kemendag pastikan ekspor CPO berjalan lancar
Selain itu, Kemendag juga saat ini masih fokus untuk memastikan kinerja ekspor CPO dan produk turunannya berjalan lancar.
"Kami juga masih menjaga agar kinerja ekspor itu tetap berjalan lancar," ujar Veri.
Baca Juga: Desak DMO Sawit Dihapus, Pengusaha: Bikin Amburadul!