Ombudsman Beri Deadline Kemendag untuk Segera Cabut DMO Kelapa Sawit 

DMO kelapa sawit gak jamin harga minyak goreng stabil

Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) kelapa sawit.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, DMO bukanlah jalan keluar untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di Indonesia.

"Cabut DMO, itu jelas itu. Kalau sekarang kan Ombudsman meminta itu. Jadi mereka harus melaksanakan. Jadi Kemendag harus segera mencabut DMO," ucap Yeka di kantor Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Desak DMO Sawit Dihapus, Pengusaha: Bikin Amburadul! 

1. DMO dinilai tak membuahkan hasil baik pada tata kelola minyak goreng di Indonesia

Ombudsman Beri Deadline Kemendag untuk Segera Cabut DMO Kelapa Sawit ilustrasi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ketika Indonesia mengalami krisis kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng, menurut Yeka, kebijakan DMO justru tak menjadi obatnya. Bahkan, dia menyinggung penyelundupan CPO ke luar negeri usai diberlakukan kebijakan tersebut.

Dia juga menilai penetapan harga eceran tertinggi (HET) bukan solusi untuk mencegah lonjakan minyak goreng.

"Dibikin HET, DMO, DPO segala macam, sibuk semuanya. Dan penyelundupan yang terjadi, yang paling besar penyelundupan. Dari kesalahan pengambilan kebijakan tadi, dan bagaimana menempatkan policy itu sendiri," tutur Yeka.

Baca Juga: Zulhas Mau Cabut Aturan DMO-DPO Kelapa Sawit, Kenapa?

2. Pemerintah harus beri bantuan pada masyarakat yang tertekan kenaikan harga minyak goreng

Ombudsman Beri Deadline Kemendag untuk Segera Cabut DMO Kelapa Sawit Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam hal menjaga ketersediaan stok dan kestabilan harga minyak goreng di Indonesia, menurut Yeka, solusinya adalah memberikan bantuan langsung pada masyarakat rentan.

"Pendekatannya kalau mahal ya proteksi yang rentan terhadap kemahalan. Solusinya apa? Ya bantuan. Dari mana barangnya, BUMN membeli sesuai dengan harga pasar, jual dengan harga pola subsidi, kasih ke masyarakat sasaran," tutur Yeka.

Terkait mencegah kelangkaan minyak goreng terjadi lagi saat DMO dicabut, menurutnya, bisa dilakukan dengan menjaga kestabilan harga minyak goreng. Dia pun menyarankan pemerintah melaksanakan distribusi minyak goreng melalui BUMN, yakni Bulog.

"Kan ini produk tidak elastis. Jadi kalau harga minyak goreng turun gak akan bikin cuci tangan pakai minyak goreng kan tiba-tiba? Jadi tidak elastis, tetap saja kebutuhannya segitu," kata dia.

Baca Juga: 27 Produsen Minyak Goreng Diduga Terlibat Kartel Minyak Goreng

3. Ombudsman beri Kemendag waktu 60 hari buat sampaikan rencana pencabutan DMO kelapa sawit

Ombudsman Beri Deadline Kemendag untuk Segera Cabut DMO Kelapa Sawit Ombudsman Rilis Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang Maladministrasi dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun pencabutan DMO itu masuk pada tindakan korektif yang diberikan Ombudsman kepada Kemendag. Kemendag harus menyampaikan rencana untuk mengimplementasikan pencabutan DMO itu, atau langsung menerapkannya.

Jika melebihi tenggat waktu yang diberikan Ombudsman, maka akan dijatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan Kemendag.

"(Jika rekomendasi tak dilaksanakan) pokoknya kita lapor Presiden, kita bongkar semua maladministrasinya, kita punya banyak cara utk bagaimana menekan pemerintah agar senantiasa membuat pelayanan publik lebih baik," ujar Yeka.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya