Kemenhub: Beberapa Negara sudah Izinkan Boeing 737 MAX 8 Beroperasi
Maskapai harus penuhi syarat sebelum terbangkan 737 MAX
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan terbang Boeing 737 MAX 8. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, beberapa negara juga sudah mengizinkan pesawat tersebut mengudara kembali.
"Kami telah melakukan koordinasi, dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN. Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat 737MAX,” kata Novie dalam keterangan resmi Kemenhub, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga: Larangan Terbang Dicabut, Boeing 737 MAX 8 Boleh Mengudara
1. Boeing ubah desain 737 MAX 8
Saat ini, Boeing telah melakukan perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat 737 MAX 8. Untuk itu, Kemenhub telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan tersebut di Simulator Boeing Flight Services, di Singapura.
“Kegiatan itu, dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle. Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737MAX,” ucap Novie.
Baca Juga: Boeing Bayar Kompensasi Kecelakaan 737 MAX Rp3,4 Triliun
Baca Juga: Ridwan Kamil Lobi Kemenhub Agar BIJB Bisa Beroperasi Lagi