Kemenaker: Korban Kecelakaan Margo City Dapat Jaminan Sosial
Sebagian besar korban adalah pekerja dari tenant Margo City
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan korban kecelakaan mal Margo City, Depok, pada Sabtu (21/8/2021) lalu, mendapatkan hak jaminan sosial dan hak-haknya lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan ketenagakerjaan.
Dalam kecelakaan itu, satu orang meninggal dunia diduga pekerja di J’CO, dan sekitar 10 orang terluka. Sebagian besar korban merupakan pekerja dari tenant dan petugas keamanan di mal.
Baca Juga: Deretan Fakta Insiden Ambruknya Bangunan Mal Margo City Depok
1. Kemenaker investigasi kecelakaan Margo City
Kemenaker juga menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Bidang K3 untuk melakukan investigasi kecelakaan tersebut kemarin, Minggu (22/8/2021).
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan tim tersebut terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker bersama Tim Pengawas Ketenagakerjaan UPTD I Provinsi Jawa Barat dan Kepolisian Resor Depok.
"Dalam pemeriksaan dilakukan pengamatan kondisi lapangan dan meminta keterangan serta pemeriksaan dokumen kepada pihak manajemen Mal Margo City," kata Yuli dalam keterangan resmi Kemnaker, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Ini Biang Kerok Jatuhnya Lift Barang di Mal Margo City Depok
Baca Juga: Kemensos Beri Santunan untuk 11 Korban Lift Jatuh Margo City Depok