TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kena Kasus Pajak Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II? Ini Aturannya

Ada dua kebijakan PPS

Konferensi Pers Penegakan Hukum Bidang Perpajakan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang biasa disebut Tax Amnesty Jilid II tahun depan. Wajib pajak (WP) yang diduga terjerat kasus di sektor perpajakan tetap bisa mengikuti PPS, apabila sudah menyelesaikan proses hukum yang berlaku.

"Bagi teman-teman yang ingin mengikuti PPS ya silakan, yang sedang diperiksa ya segera diselesaikan dulu pemeriksaannya, sehingga bisa mengikuti kegiatan PPS ini," kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Eka Sila Kunsa Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Ada Lagi Kasus Pemalsuan Faktur Pajak, Kali Ini Rugikan Negara Rp10 M

1. Kemenkeu pastikan PPS tak ganggu proses penegakan hukum kasus pajak

Ilustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Eka memastikan PPS yang akan digelar tahun depan tak akan mengganggu atau menghambat proses penegakan hukum atas kasus di sektor perpajakan.

"Tentunya ini tidak akan ada tumpang tindih antara PPS dengan kegiatan penegakan hukum," ujar Eka.

Dia mengatakan nantinya proses penegakan hukum akan terus berjalan, baru setelah itu pelaku kasus perpajakan tersebut bisa mengikuti PPS. "Prosesnya akan jalan terus. Kalau kasusnya sudah selesai bisa (ikut PPS)," tutur dia.

Baca Juga: Ada Pajak karbon, Harga BBM dan LPG Bakal Naik

2. Ketentuan PPS 2022

Ilustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

PPS sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada dua kebijakan yang akan diterapkan ketiga PPS digelar. Kebijakan I adalah pengungkapan harta tahun 2015 bagi wajib pajak yang sudah pernah mengikuti program tax amnesty pada 2016 lalu.

Kemudian, kebijakan II ialah pengungkapan harta perolehan tahun 2016-2020. Kebijakan II berlaku untuk wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum. Perlu dicatat, kebijakan II ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi, bukan wajib pajak badan.

Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Fenomena Pekerja yang Mulai Nyaman WFH

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya