Keranjang Kuning TikTok Shop Disebut Langgar Aturan
TikTok Shop harus pisahkan layanan transaksinya ke Tokopedia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Indef, Izzudin Al Farras menegaskan operasi TikTok Shop yang masih berjalan saat ini melanggar aturan.
Dia menyoroti fitur keranjang kuning yang memungkinkan pengguna TikTok melakukan transaksi pembelian dari konten yang diunggah di media sosial TikTok.
“Secara spesifik, tidak boleh ada fitur semacam keranjang kuning yang saat ini ada dan sangat identik seperti fitur keranjang kuning yang ada sebelum hadirnya Permendag 31/2023," ujar Izzudin, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Menkop Teten Tegaskan TikTok Shop Masih Langgar Aturan
1. TikTok Shop langgar Permendag Nomor 31/2023
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023, tepatnya pada pasal 21 ayat (3) melarang platform social-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Platform social-commerce itu sendiri adalah platform media sosial yang hanya boleh menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang dalam memasang iklan barang atau jasa.
"Maka seluruh pihak terkait harus menaatinya, termasuk pihak Tiktok untuk memisahkan fitur e-commerce dengan media sosial,” tutur Izzudin.
Baca Juga: 10 Aplikasi Paling Banyak Dihapus Sepanjang 2023, Ada TikTok