TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketentuan Libur Kerja 1 Hari di Perppu Cipta Kerja, Ini Bunyi Pasalnya

Ketentuan libur dari UU Ketenagakerjaan diubah

Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengubah ketentuan libur kerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perppu tersebut, ditetapkan ketentuan bekerja selama 6 hari dan istirahat atau libur 1 hari dalam 1 minggu.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Protes, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan

Baca Juga: Belum Diperbaiki, Jokowi Malah Terbitkan Perppu soal UU Cipta Kerja

1. Bunyi pasal yang ubah ketentuan libur kerja

Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Adapun perubahan itu dituangkan dalam pasal 79 poin b, BAB IV Ketenagakerjaan. Berikut bunyinya:

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Terbitkan Perppu Cipta Kerja di Akhir 2022

2. Berbeda dengan ketentuan libur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketentuan libur itu berbeda dengan pasal 79 dalam Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut bunyi pasalnya:

(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya