Jokowi Ungkap Alasan Terbitkan Perppu Cipta Kerja di Akhir 2022

Kondisi global penuh ancaman inflasi hingga krisis pangan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, terkait UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perpppu itu diumumkan pemerintah pada Jumat (30/12/2022).

Jokowi kemudian menjelaskan alasan Perppu itu diterbitkan di penghujung tahun 2022. Menurutnya, Perppu itu dibuat untuk menghadapi ekonomi di 2023 yang diprediksi mengalami krisis.

"Jadi memang, kenapa Perppu? Kita tahu kita kelihatannya normal, tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global. Saya sudah beberapa kali menyampaikan berapa negara yang menjadi pasien IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga jadi pasien," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Belum Diperbaiki, Jokowi Malah Terbitkan Perppu soal UU Cipta Kerja

1. Dunia sedang tidak baik-baik saja

Jokowi Ungkap Alasan Terbitkan Perppu Cipta Kerja di Akhir 2022ilustrasi perang Rusia dan Ukraina (freepik.com/ wirestock)

Jokowi mengatakan, dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Ancaman ketidakstabilan di depan mata.

"Karena itu, untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," kata dia.

Baca Juga: KTT G20, Jokowi Ingatkan Krisis Pupuk dan Pangan Bisa Bikin 2023 Suram

2. Mahfud bilang ada keadaan mendesak

Jokowi Ungkap Alasan Terbitkan Perppu Cipta Kerja di Akhir 2022Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan ada keadaan yang mendesak sehingga memaksa pemerintah untuk menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja. Mahfud mengakui butuh waktu yang lebih lama untuk perbaikan ulang UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Karena ada kebutuhan yang mendesak untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum," ungkap Mahfud MD di Istana Kepresidenan ketika memberikan keterangan pers pada Jumat, (30/12/2022).

Ia menambahkan situasi kekosongan hukum itu tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena akan memakan waktu yang lebih lama. "Karena kan harus melalui (pembahasan) tahap 1 sekian lama, lalu tahap 2 dan seterusnya. Oleh sebab itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu nomor 2 tahun 2022 ini didasarkan pada alasan yang mendesak," kata dia.

Baca Juga: Bos BI Sebut Inflasi Turun pada Akhir 2022 dan Awal 2023

3. Airlangga ungkap ancaman inflasi hingga krisis pangan

Jokowi Ungkap Alasan Terbitkan Perppu Cipta Kerja di Akhir 2022Pixabay/keulefm

Mahfud kemudian merujuk kepada pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai kondisi mendesak yang bakal dihadapi oleh Indonesia pada 2023. Mahfud menyebut berbagai ancaman mulai dari dampak global peperangan antara Rusia dengan Ukraina, ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multi sektor suku bunga, kondisi geopolitik hingga ancaman terjadinya krisis pangan.

"Sehingga, pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya. Sementara, bila langkah strategis harus menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK pada tahun 2020, maka pemerintah malah akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya