TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Konflik Tanah di Makassar, Warga Tuntut Ratusan Miliar ke Pertamina

Masyarakat klaim punya hak dengan surat girik

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan terjadi konflik terkait pertanahan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Konflik yang terjadi adalah masyarakat setempat menuntut hak atas tanah yang kini tengah disewa oleh Pertamina kepada Pelindo.

"Di Makassar, itu Pelindo. Kemudian di atas (tanah) Pelindo itu disewa oleh Pertamina," kata Hadi usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Hadi Tjahjanto: Dulu Panglima TNI, Kini Jadi Menteri Jokowi

Baca Juga: Aksi Demo Petani di Sumut, Tuntut Penyelesaian Konflik Tanah

1. Masyarakat tuntut tanah dengan surat girik

Ilustrasi Infrastruktur (Pelabuhan) (IDN Times/Arief Rahmat)

Masyarakat setempat menuntut tanah tersebut dengan mengandalkan surat girik, di mana membuktikan masyarakat memiliki kuasa atas tanah tersebut.

Berdasarkan informasi dari situs BPN, tanah girik merupakan status tanah yang konversi haknya belum terdaftar di BPN. Lalu, surat girik bukanlah sertifikat kepemilikan tanah.

"Masyarakat ada yang mengkomplain bahwa itu tanahnya masyarakat berdasarkan girik," kata Hadi.

2. Pertamina diminta ganti rugi ratusan miliar

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas hal itu, masyarakat menuntut denda kepada Pertamina dengan nilai ratusan miliar rupiah. Namun, menurut Hadi, denda itu tak bisa dinyatakan sah, karena Pelindo yang menyewakan tanah kepada Pertamina memiliki Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL).

"Padahal gak mungkin dong, HPL itu ada giriknya punya masyarakat. Nah saat ini kami tidak akan bisa memberikan izin untuk bisa memberikan ganti rugi, karena itu tanahnya tanah HPL," ucap Hadi.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Instruksikan Gebuk Mafia Tanah    

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya