Konflik Tanah di Makassar, Warga Tuntut Ratusan Miliar ke Pertamina
Masyarakat klaim punya hak dengan surat girik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan terjadi konflik terkait pertanahan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Konflik yang terjadi adalah masyarakat setempat menuntut hak atas tanah yang kini tengah disewa oleh Pertamina kepada Pelindo.
"Di Makassar, itu Pelindo. Kemudian di atas (tanah) Pelindo itu disewa oleh Pertamina," kata Hadi usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Hadi Tjahjanto: Dulu Panglima TNI, Kini Jadi Menteri Jokowi
Baca Juga: Aksi Demo Petani di Sumut, Tuntut Penyelesaian Konflik Tanah
1. Masyarakat tuntut tanah dengan surat girik
Masyarakat setempat menuntut tanah tersebut dengan mengandalkan surat girik, di mana membuktikan masyarakat memiliki kuasa atas tanah tersebut.
Berdasarkan informasi dari situs BPN, tanah girik merupakan status tanah yang konversi haknya belum terdaftar di BPN. Lalu, surat girik bukanlah sertifikat kepemilikan tanah.
"Masyarakat ada yang mengkomplain bahwa itu tanahnya masyarakat berdasarkan girik," kata Hadi.