Lagi Disorot, Apa Saja Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan?
Ada 8 direktorat di bawah Kemenkeu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), instansi pemerintah yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kini tengah menjadi sorotan.
Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap anak pengurus GP Ansor Cristalino David Ozora (17), berbuntut pada kecurigaan yang berkaitan dengan aliran uang di Kemenkeu.
Hal itu bermula dari publik yang mencurigai gaya hidup mewah Mario sebagai anak dari mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael kini telah dicopot dari jabatan eselon III Direktorat Jenderal Pajak, serta dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dia terbukti melakukan pelanggaran berat dan tengah diduga melakukan tindakan pencucian uang. Sebelumnya, memang harta kekayaan Rafael sebesar Rp56 miliar telah dicurigai.
Kebiasaan memamerkan gaya hidup mewah tak hanya dilakukan anak Rafael, tapi juga Eko Darmanto, pejabat bea cukai. Bahkan, Eko telah dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, dan telah melalui pemeriksaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Kecurigaan itu meluas hingga Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Purnomo juga ikut menjadi sorotan karena kekayaan yang dimilikinya.
Baru-baru ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga membeberkan pergerakan uang yang mencurigakan hingga Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Lantas, apa saja tugas dan fungsi Kemenkeu? Apa saja direktorat yang ada di bawah Kemenkeu? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Kemenkeu Cek Transaksi Mencurigakan, Nilainya Rp300 Triliun!
1. Tugas Kemenkeu
Kemenkeu memiliki tugas yang sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Instansi tersebut bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Secara sederhana, Kemenkeu bertugas sebagai bendahara negara. Hal itu pun telah dinyatakan oleh Sri Mulyani.
Editor’s picks
Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu mengemban tugas yang krusial, yang berkaitan dengan keuangan negara. Sehingga, kepercayaan masyarakat sangatlah penting untuk dijaga.
"Sebagai bendahara negara, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati, tidak boleh dikompromikan. Untuk itu kami akan terus bekerja keras untuk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik, dengan jujur, dengan amanah," kata Sri Mulyani pada Jumat, 24 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Kasus Harta Tak Wajar 69 Pegawai Kemenkeu Terindikasi Pencucian Uang