Masih Ada Diskon Pajak Beli Rumah, Cek Nih Syaratnya
Diskon untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang ingin membeli rumah, masih bisa menikmati insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut masih berlaku sampai September 2022 mendatang.
Adapun pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 50 persen untuk pembelian hunian seharga maksimal Rp2 miliar, dan diskon 25 persen untuk pembelian hunian dengan harga jual Rp2 miliar - 5 miliar.
Baca Juga: Anggota G20 Sepakat Terapkan Pajak Digital dan Pajak Minimum Global
Baca Juga: Jos! Diskon Pajak Mobil dan Properti Berlaku Sampai September 2022
1. Syarat utama mendapat diskon pajak beli rumah
Selain persyaratan harga jual di atas, hunian yang bisa mendapatkan diskon PPN adalah rumah tapak baru, atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Artinya, hunian tersebut belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Berdasarkan PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tersebut, masyarakat harus sudah mengantongi akta jual beli (AJB) yang telah ditandatangani, dan juga perpanjanjian pengikatan jual beli lunas yang telah ditandatangani di hadapan notaris, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai 30 September 2022.
Baca Juga: Sri Mulyani: Krisis Sri Lanka Akan Dibahas di G20 Indonesia